EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA
A. PENDAHULUAN
Pada era globalisasi ekonomi saat ini, modal merupakan salah satu faktor yang sangat dibutuhkan untuk memulai dan mengembangkan usaha. Salah satu cara untuk memperoleh modal ataupun dana segar adalah dengan mengambil kredit, baik melalui bank maupun lembaga penyedia jasa keuangan lainnya (misalnya lembaga finance untuk kendaraan bermotor).
Pada umumnya untuk memperoleh fasilitas kredit, kreditur mensyaratkan adanya suatu jaminan dari debitur. Di samping itu, undang-undang perbankan juga sangat menekankan arti pentingnya jaminan (collateral) sebagai salah satu sumber pemberian kredit dalam rangka “pendistribusian” dana nasabah yang terkumpul olehnya, serta untuk menggerakkan roda perekonomian.[1]
Jaminan yang dimaksudkan dalam makalah ini adalah jaminan kebendaan berupa barang bergerak yang diikat dengan jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.