Pendirian Perseroan Terbatas (PT)


PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Badan usaha yang berbentuk himpunan orang atau himpunan modal ada beberapa yang sering dijumpai dalam literatur. Himpunan orang (personen associatie), misalnya koperasi, firma, comanditer vennootschap CV) dan sebagainya. Sedangkan yang termasuk jenis assosiasi perhimpunan penghimpunan modal salah satunya adalah Perseroan Terbatas (PT). Assosiasi penghimpunan modal (capital association) merupakan ciri utamanya adalah yang dipentingkan bagaimana mengumpulkan modal sebanyak-banyaknya tanpa melihat orang-orangnya. Berbeda halnya dengan assosiasi orang dimana di sini orang perorangan dalam assosiasi tersebut sangat berpengaruh terhadap wadahnya.[1]

Para pelaku ekonomi lebih memilih bentuk Perseroan Terbatas (PT). Alasannya adalah setiap orang pemilik dana selalu menginginkan risiko seminimal mungkin selain itu juga demi efisiensi.[2] Kegiatan berusaha tersebut dapat dilakukan secara pribadi dengan segala konsekuensinya dan dapat pula dilakukan dalam bentuk kerja sama antar pribadi atau antar kelompok, di samping itu mengenai bentuk usaha yang dipilih pada dasarya sangat bergantung pada berbagai hal baik faktor internal maupun eksternal dari para pelaku ekonomi yang mendirikan perusahaan.

Selain itu juga sangat beralasan mengapa PT banyak diminati oleh para pelaku ekonomi karena pada umumnya mempunyai kemampuan untuk mengembangkan diri, mampu mengadakan kapitalisasi modal dan sebagai wahana yang potensil untuk memperoleh keuntungan baik bagi instansinya sendiri maupun bagi para pendukungnya (pemegang saham).[3] Hal ini sangat relevan dengan realita yang ada dalam lingkungan bisnis. Dimana, organisasi ekonomi (badan usaha) yang dimiliki oleh konglomerat yang menguasai beberapa sektor perekonomian bentuknya adalah perseroan terbatas. Berawal sebagai perusahaan yang biasa saja (kecil), kemudian berkembang menjadi perusahaan raksasa, perseroan yang dikelola oleh pengusaha tersebut mempunyai kemampuan untuk mengembangkan diri dan memberikan keuntungan bagi lembaganya maupun pemegang sahamnya.

Sejak PT memperoleh status sebagai badan hukum, maka semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama perseroan, menjadi tanggung jawab perseroan, bukan tanggung jawab pribadi dari direksi, komisaris atau pemegang saham, sebagai organ perseroan[4] tersebut. Hal ini sesuai makna ”terbatas” dari badan hukum yang diambilnya/dimilikinya, sedangkan Direksinya tidak bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama perseroan yang dikelolanya. Kemudian, pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi nilai saham yang dimilikinya.[5]

Perseroan Terbatas (PT) sebelumnya diatur dalam KUH Dagang, Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 berikut perubahannya terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971. Namun peraturan tentang Perseroan Terbatas dalam KUH Dagang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang berkembang pesat baik secara nasional maupun internasional.

Untuk menciptakan kesatuan hukum dan untuk kebutuhan hukum baru yang dapat memacu pembangunan nasional khususnya di bidang ekonomi dan dunia usaha serta untuk menjamin kepastian dan penegakan hukum, maka pemerintah mengatur kembali secara lengkap mengenai PT .dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 7 Maret 1995 tentang Perseroan Terbatas. Dengan adanya Undang-Undang Perseroan Terbatas tersebut maka ketentuan-ketentuan yang mengatur PT dalam KUH Dagang dinyatakan tidak berlaku lagi.[6] Selanjutnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya ditulis dengan UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007)

Orang-orang atau badan hukum yang akan mengadakan perjanjian membuat perseroan terbatas, menuangkan isi perjanjian dalam akta yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris maka akta itu dinamakan akta pendirian yang di dalamnya berisi anggaran dasar. Orang-orang yang mendirikan kemudian memasukkan modal dinamakan sebagai pemegang saham yang berarti pemilik perseroan.[7] Selanjutnya untuk memperoleh status badan hukum harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.[8]

Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain. Artinya anggaran dasar adanya menyatu dengan akta pendirian sehingga jika membaca akta pendirian perseroan sebenarnya membaca anggaran dasar perseroan. Antara akta pendirian dengan anggaran dasar tidak dapat dipisahkan.

B.  Permasalahan

Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi permasalahan dalam makalah ini adalah bagaimana modal dan saham serta anggaran dasar Perseroan Terbatas dalam kaitan dengan pendirian Perseroan Terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

BAB II

PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

A.  Modal dan Saham Perseroan Terbatas

1.   Modal Perseroan Terbatas

Sebagai suatu badan hukum, perseroan terbatas memiliki hak, kewajiban dan harta kekayaan tersendiri, terlepas dari hak, kewajiban dan harta kekayaan dari para pendiri, pemegang saham dan para pengurusnya.

Harta kekayaan perseroan dapat terwujud dalam berbagai bentuk kebendaan, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, serta yang berwujud maupun yang tidak berwujud (hak-hak), sepanjang perseroan memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemilik kebendaan tersebut. Pada neraca perseroan, harta kekayaan perseroan dapat kita temukan pada kolom kelompok “modal sendiri”. Modal sendiri tersebut mencerminkan modal yang terdapat pada perseroan tersebut untuk tiap tahun buku berjalan yang ternyata dalam laporan tahunan perseroan. Modal ini merupakan hasil penyetoran pemegang saham perseroan segera setelah perseroan memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman, yaitu yang tampak pada pos modal disetor perseroan. Modal disetor ini harus sama dengan modal ditempatkan perseroan, oleh karena Undang-Undang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap saham yang telah dikeluarkan disetor penuh pada saat perseroan memperoleh pengesahan dan selanjutnya setiap kali pengeluaran saham lebih lanjut harus disetor penuh. Modal perseroan adalah kekayaan baik berupa uang maupun benda yang digunakan oleh perseroan untuk menjalankan usahanya.

UUPT mengatur struktur modal yang terdiri atas:

  1. Modal dasar (authorized capital), yaitu kekayaan berupa uang yang telah ditentukan jumlahnya yang dijadikan dasar berdirinya perseroan.
  2. Modal ditempatkan (placed capital), yaitu kekayaan berupa uang yang telah ditentukan persentasenya dari modal dasar yang disanggupi oleh para pendiri pada saat berdirinya perseroan.
  3. Modal disetor (paid up capital), yaitu kekayaan berupa uang yang telah ditentukan persentasenya dari modal ditempatkan yang harus dibayar tunai oleh pendiri pada saat berdirinya perseroan.[9]

Mengenai penyetoran saham ini menurut Pasal 34 ayat (1) UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007, adalah:

(1)   Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.

(2)   Dalam hal penyetoan modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.

(3)   Penyetoran saham dalam bentuk benda bergerak tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.

Penjelasan dari pasal tersebut, adalah pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh Perseroan. Penyetoran saham ini harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut. Nilai wajar setoran modal saham ditentukan sesuai dengan nilai pasar. Jika nilai pasar tidak tersedia, nilai wajar ditentukan berasarkan teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik setoran, berdasarkan informasi yang relevan dan terbaik.

2.   Saham Perseroan Terbatas

            Saham merupakan wujud konkrit dari modal perseroan sebagaimana dikatakan dalam Pasal 31 UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007, bahwa modal perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Kemudian dalam Pasal 49 ditentukan nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah, dan saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan. Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal. Pasal 33 ayat (3) UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 menyatakan pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.

Selanjutnya sebagaimana telah diuraikan sebelumnya di atas, terhadap saham atas nama harus sudah disetor penuh pada saat akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman. Ini berarti bahwa pembayaran sebagian dari harga saham hanya dapat dilakukan sampai batas waktu pada saat pengesahan akta pendiriannya. Namun demikian, saham atas nama ini sudah bisa dikeluarkan dahulu kendati harga saham baru disetor sebagian saja, yang penting pada saat pengesahan seluruh saham yang dikeluarkan sudah harus disetor penuh.[10]

Berbeda dengan saham atas tunjuk, tidak akan dikeluarkan bila harga saham belum disetor penuh pada kas perseroan. Hal ini seperti ditegaskan saham atas tunjuk hanya dapat dikeluarkan apabila nilai nominal saham atau nilai yang diperjanjikan disetor penuh.

Bila diperhatikan dengan seksama bunyi pasal tersebut di atas, kiranya dapat ditangkap maksud dari ketentuan tersebut adalah untuk melindungi kas perseroan, sebab bila harga saham atas tunjuk itu belum disetor penuh kemudian dialihkan pada pihak lain padahal peralihannya begitu mudah tanpa persyaratan apapun, hanya penyerahan secara fisik dari tangan ke tangan, akibatnya sudah bisa diduga bahwa perseroan akan sulit menuntut pelunasan harga saham karena sukar mencari dan mengetahui pemegang saham atas tunjuk itu. Lebih lanjut lagi tentu perseroan akan mengalami kerugian karena menanggung beban saham kosong.[11] Oleh sebab itulah UUPT secara tegas menyatakan bahwa saham atas tunjuk hanya dapat dikeluarkan apabila nilai nominal saham atau nilai yang diperjanjikan disetor penuh.[12]

Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dimaksud diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.[13]

Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih. Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama, tetapi dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa. Klasifikasi saham dimaksud, antara lain:

  1. Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara.
  2. Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  3. Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain.
  4. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif.
  5. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.[14]

Semua saham yang diterbitkan dan sudah diambil oleh pemegangnya dicatat dalam Daftar Pemegang Saham atau buku saham yang dipelihara oleh direksi, yang memuat sekurang-kurangnya:[15]

  1. nama dan alamat pemegang saham;
  2. jumlah, nomor, dan tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
  3. jumlah yang disetor atas setiap saham;
  4. nama dan alamat dari orang perserorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut ;
  5. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).

Demikian pula setiap bentuk peralihan saham, harus dicatat tentang perubahan kepemilikannya, dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus dan dicatat pula setiap perubahan kepemilikan saham. Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Khusus yang memuat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Komisaris beserta keluarganya pada perseroan tersebut dan atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.[16]

Daftar pemegang saham dan daftar khusus disediakan di tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham. Menurut Agus Budiarto, buku daftar pemegang saham tersebut dapat menjadi petunjuk tentang siapa saja yang tercatat dalam daftar tersebut, sehingga secara yuridis dapat merupakan indikator tentang siapa sebenarnya yang berstatus sebagai pemilik dari saham suatu PT.[17]

B.  Pendirian Perseroan Terbatas

Dalam Pasal 7 UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 ditentukan: Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Ketentuan ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan undang-undang ini bahwa dasarnya sebagai badan hukum perseroan dibentuk berdasarkan perjanjian, dan karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham. Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.

Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian perseroan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Dalam pembuatan Akta Pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa, misalnya Notaris.

1.   Akta pendirian

Pasal 8 UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 menyatakan Akta Pendirian perseroan memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan, sekurang-kurangnya memuat:

a.   nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri perseroan;

b.   nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;

c.   nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

Dalam pembuatan Akta Pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa:

Syarat-syarat mengajukan permohonan pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas adalah:

a.   Membuat Akta Pendirian PT di hadapan Notaris

b.   Membuat/mengurus NPWP PT pada Kantor Pajak setempat.

c.   Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Tambahan Berita Negara (TBN) Republik Indonesia.

Setelah ketentuan-ketentuan tersebut dipenuhi maka berkas tersebut di atas dapat dimohonkan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta (sekarang pada Kanwil Propinsi).[18]

Dalam prakteknya penandatanganan Akte Pendirian PT dilaksanakan dengan terlebih dahulu Notaris yang bersangkutan mengecek nama PT yang diajukan melalui sistem administrasi badan hukum (SISMINBAKUM), setelah dilakukan disetujui korektor barulah Akta Pendirian PT tersebut dapat ditandatangani oleh para penghadap dan notaris.

2.   Pengesahan

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-05 HT.01.01 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, menyatakan bahwa proses penyelesaian badan hukum yang meliputi permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas, dan permohonan persetujuan serta penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang dilaksanakan melalui Sistem Adaministrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM), dan Sistem Manual sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.04.HT.01.01 Tahun 2001 berakhir tanggal 30 Juni 2002.

Dalam Pedoman Penggunaan Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM), dinyatakan:

Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) merupakan situs resmi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Administrasi Badan Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dapat diakses pada http:/www.sisminbakum.com. Sistem ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah dalam bidang jasa hukum yaitu terutama dalam hal pengesahan badan hukum.[19]

Penyelesaian badan hukum dilaksanakan melalui SISMINBAKUM dengan menggunakan teknologi internet. Penyelesaian badan hukum dimaksud meliputi:[20]

  1. Permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas dan permohonan persetujuan serta penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas.
  2. Permohonan lain yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pengguna jasa SISMINBAKUM adalah: Notaris, Konsutan Hukum, dan pihak lain yang telah memiliki kode password tertentu dan telah memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.[21]

Selanjutnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor M.01.HT.01.10 Th. 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengesahan Akta Pendirian Persetujuan, Penyampaian Laporan, Dan Pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, dengan pertimbangan bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.837-KP.04.11 Tahun 2006 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dalam Memberikan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Di Seluruh Indonesia.

Adapun tata cara permohonan dan pengesahan Akta Pendirian perseroan terbatas berstatus badan hukum adalah sebagai berikut:[22]

1)  Permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan diajukan oleh Notaris kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia R.I., melalui Direktur Jenderal Admnistrasi Hukum Umum.

2)  Permohonan diajukan secara elektronis dengan mengisi Format Isian Akta Notaris (FIAN) Model I atau II, dan dilengkapi dokumen pendukung secara elektronis dengan mengisi formulir isian yang disediakan.

3)  Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pernyataan tidak keberatan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia R.I atau Notaris yang ditunjuk wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan beserta dokumen pendukung yang meliputi:

a)   Salinan akta pendirian perseroan terbatas atau salinan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas;

b)   Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama perseroan terbatas

c)   Bukti Pembayaran uang muka pengumuman Akta Pendirian Perseroan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dari Kantor Percetakan Negara R.I

d)   Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

e)   Bukti setor modal perseroan terbatas dari bank.

Dokumen fisik Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama perseroan terbatas, bukti pembayaran uang muka pengumuman akta pendirian dan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dalam Berita Negara R.I dari Kantor Percetakan Negara R.I, tidak berlaku bagi permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang tidak mengubah tempat kedudukan dan tidak meningkatkan modal perseroan terbatas.

4)   Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I setelah jangka waktu 3 (tiga) hari atau paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pernyataan tidak keberatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I menerbitkan Surat Keputusan tentang pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas.

5)   Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I menerbitkan surat keputusan pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, sejak tanggal permohonan diterima.

Sedangkan dalam hal permohonan pengesahan tidak diterima, maka Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I langsung memberitahukan kepada Notaris yang bersangkutan secara elektronis,[23] dan pernyataan tidak keberatan  menjadi batal dan dicabut kembali. Pernyataan tidak keberatan batal dan dicabut kembali, pendiri atau Direksi melalui Notaris dapat mengajukan permohonan baru mengenai pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tersebut. [24]

Pemeriksaan terhadap ketentuan mengenai nama, tempat  kedudukan dan alamat lengkap perseroan terbatas, jangka waktu, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, dan modal perseroan terbatas menjadi kewenangan dan tanggung jawab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Sedangkan terhadap materi akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar yang telah dibuat dihadapan Notaris adalah menjadi tanggung jawab Notaris yang bersangkutan. [25]

3.   Penyertaan Modal

Perbuatan hukum yang berkaitan dengan susunan dan penyertaan modal serta susunan saham perseroan, yang dilakukan oleh pendiri sebelum perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam Akta Pendirian sebagaimana dinyatakan Pasal 10 UUPT No.1 Tahun 1995 jo Pasal 12 UUPT No.40 Tahun 2007, yaitu:

(1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian

(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik, akta tersebut dilekatkan pada akta pendirian.

(3) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta otentik, nomor, tanggal dan nama serta tempat kedudukan Notaris yang membuat akta otentik tersebut disebutkan dalam akta pendirian perseoan.

(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi, perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak mengikat perseroan.

Perbuatan hukum kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian. Perbuatan hukum itu dapat dinyatakan dengan akta di bawah tangan ataupun akta otentik, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, bahwa:

(1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian.

(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik, akta tersebut dilekatkan pada akta pendirian.

(3) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta otentik, nomor, tanggal, dan nama serta tempat kedudukan notaris yang membuat akta otentik tersebut disebutkan dalam akta pendirian Perseroan.

(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi, perbuatasn hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak mengikat Perseroan.

4.   Anggaran Dasar

a.    Persyaratan

Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dinyatakan:

Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya:

  1. nama dan tempat kedudukan perseroan;
  2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. jangka waktu berdirinya perseroan;
  4. besarnya jumlah modal dasar, modal  yang ditempatkan, dan modal yang disetor;
  5. jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham.
  6. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;
  7. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  8. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;
  9. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen; dan

Selanjutnya dalam Pasal 16 dinyatakan:

(1)   Perseroan tidak boleh memakai nama yang:

a.   telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain;

b.   bertentangan dengan ketertiban umum, dan atau kesusilaan;

c.   sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;

d.   tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri.

e.   terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, atau

f.    mempunyai arti sebagai perseroan badan hukum, atau persekutuan perdata.

(2)   Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.

(3)   Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada akhir nama perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

b.   Perubahan Anggaran Dasar

Apabila hendak melakukan perubahan atas Anggaran Dasar perseroan harus memenuhi persyaratan tertentu. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dan usul adanya perubahan Anggaran Dasar dicantumkan dalam surat panggilan atau pengumuman untuk mengadakan RUPS.

Perubahan atas Anggaran Dasar dibagi menjadi dua yaitu perubahan yang sifatnya mendasar dan perubahan lain yang masing-masing ditetapkan sebagai berikut:

1)  Perubahan Mendasar

Perubahan tertentu Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan Menteri Kehakiman RI (sekarang disebut Menteri Hukum dan HAM) dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta diumumkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007, yaitu:

(1)   Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.

(2)   Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
  2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. jangka waktu berdirinya perseroan;
  4. besarnya modal dasar;
  5. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
  6. status perseroan yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya.

2)      Perubahan lain

Perubahan Anggaran Dasar selain yang dimaksudkan di atas (selain perubahan tertentu Anggaran Dasar) cukup dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan RUPS, dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Setiap perubahan Anggaran Dasar, baik perubahan yang harus mendapat persetujuan maupun yang hanya cukup dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Perubahan tertentu Anggaran Dasar sebagaimana dimaksudkan tersebut mulai berlaku sejak tanggal persetujuan diberikan sedangkan perubahan Anggaran Dasar yang hanya cukup dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran. Pendaftaran hanya dapat dilakukan setelah perubahan Anggaran Dasar dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat perseroan dinyatakan pailit kecuali dengan persetujuan kurator. Maksudnya sebagai upaya yang dapat ditempuh untuk membebaskan perseroan dari keadaan pailit, misalnya perubahan yang berkaitan dengan penambahan modal, pergantian Direksi dan atau Komisaris, atau perubahan manajemen. Perubahan-perubahan tersebut harus dengan persetujuan kurator. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip kepailitan, antara lain semua perbuatan hukum dalam keadaan pailit hanya dapat dilakukan oleh atau dengan persetujuan kurator.

5.   Pendaftaran dan Pengumuman Perseroan

Selanjutnya dalam rangka pendirian suatu PT adalah kewajiban pendaftaran dan pengumuman. Menurut ketentuan Pasal 29 UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007, pendaftaran perseroan yang memuat data perseroan diselenggarakan oleh Menteri. Perlu dijelaskan di sini bahwa sebelum diterbitkan undang-undang baru, pada masa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 pendaftaran perusahaan adalah kewajiban dari Direksi.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).[26] Hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:

  1. Akta Pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman
  2. Akta perubahan Anggaran Dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman, atau
  3. Akta perubahan Anggaran Dasar beserta Laporan kepada Menteri Kehakiman.

Selanjutnya selain pendaftaran juga pendirian perseroan diwajibkan untuk diumumkan, yang mana menurut ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007, Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:

  1. Akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
  2. Akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
  3. Akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri

Pengumuman sebagaimana ditentukan di atas dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana pada ayat (1) huruf c.

BAB III

PENUTUP

UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 menentukan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Ketentuan ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan undang-undang ini bahwa dasarnya sebagai badan hukum perseroan dibentuk berdasarkan perjanjian, dan karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham. Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.

Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian perseroan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Dalam pembuatan Akta Pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa, misalnya Notaris. Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain. Artinya anggaran dasar adanya menyatu dengan akta pendirian sehingga jika membaca akta pendirian perseroan sebenarnya membaca anggaran dasar perseroan. Antara akta pendirian dengan anggaran dasar tidak dapat dipisahkan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Adiyaksa, Laksamana, Jangka Waktu Berdirinya Badan Hukum (Perseroan Terbatas) Dalam Kaitannya Dengan Perpanjangan Dan Sekaligus Pembaharuan Hak Guna Usaha, Tesis, Sekolah Pascasarjana, USU, Medan, 2007.

Budiarto, Agus, Kedudukan Hukum Dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Ghalia Indonesia, Anggota IKAPI, Jakarta, 2002.

Djaidir, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Disajikan dalam Seminar Sehari Mengenai Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas Kantor Wilayah BRI Sumatera Utara, Medan, 21 Juni 1997.

Hartono, Sri Rejeki, Beberapa aspek Permodalan pada Perseroan Terbatas .Makalah Seminar Nasional, UGM, Yogyakarta, 1995.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Muis, Abdul, Hukum Persekutuan & Perseroan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2006.

“Pedoman Penggunaan Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM)”, Yayasan Kesejahteraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Prasetya, Rudhi, Kedudukan Mandiri Dan Pertanggungjawaban Terbatas Dari Perseroan Terbatas, Disertasi, Airlangga University Press, 1983.

Ridho, Ali, Badan Hukum dan Kedudukan Hukum Badan Hukum Perseroan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Alumni, Bandung, 1988.

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alpabeta, Bandung, 2005.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor M.01.HT.01.10 th. 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengesahan Akta Pendirian Persetujuan, Penyampaian Laporan, Dan Pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.837-KP.04.11 Tahun 2006 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia Dalam Memberikan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Seluruh Indonesia.

Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-05 HT.01.01 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,


[1] Abdul Muis, Hukum Persekutuan & Perseroan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2006, hal. 121.
[2] Djaidir, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Disajikan dalam Seminar Sehari Mengenai Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas Kantor Wilayah BRI Sumatera Utara, Medan, 21 Juni 1997, hal. 1.
[3] Sri Rejeki Hartono, Beberapa aspek Permodalan pada Perseroan Terbatas .Makalah Seminar Nasional, UGM, Yogyakarta, 1995.hal.2.
[4] Pasal 1 angka 2 UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007.
[5] Pasal 3 ayat (1) UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007.
[6] Lihat, Konsiderans huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dinyatakan bahwa peraturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847: 23).
[7] Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alpabeta, Bandung, 2005, hal. 22
[8] Pasal 7 ayat (4) UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007.
[9] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, hal. 195.
[10] Agus Budiarto, Kedudukan Hukum Dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Ghalia Indonesia, Anggota IKAPI, Jakarta, 2002, hal. 52.
[11] Ibid., hal. 52-53.
[12] Ibid., hal. 53.
[13] Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007.
[14] Pasal 53 UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007.
[15] Pasal 50 ayat (1) UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007.
[16] Pasal 50 ayat (1) UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007.
[17] Agus Budiarto, Op. Cit., hal. 55-56.
[18] Lihat, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.837-KP.04.11 Tahun 2006 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia Dalam Memberikan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Seluruh Indonesia.
[19]  “Pedoman Penggunaan Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM)”, Yayasan Kesejahteraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, hal. 1.
[20] Pasal 1 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-05 HT.01.01 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
[21] Lihat, Pasal 2 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-05 HT.01.01 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
[22] Laksamana Adiyaksa, Jangka Waktu Berdirinya Badan Hukum (Perseroan Terbatas) Dalam Kaitannya Dengan Perpanjangan Dan Sekaligus Pembaharuan Hak Guna Usaha, Tesis, Sekolah Pascasarjana, USU, Medan, 2007, hal. 108-110.
[23] Hal ini dapat dilaksanakan mengingat seluruh proses pembuatan dilakukan secara on line melalui jaringan internet yang dapat diakses oleh setiap Notaris yang mengikuti SISMINBAKUM.
[24] Lihat, Pasal 6 ayat (2) dan (3)  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor M.01.HT.01.10 th. 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengesahan Akta Pendirian Persetujuan, Penyampaian Laporan, Dan Pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
[25] Lihat, Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor M.01.HT.01.10 th. 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengesahan Akta Pendirian Persetujuan, Penyampaian Laporan, Dan Pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

[26] lihat Pasal 21 ayat (1) UUPT.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s