PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PPAT DALAM MENGOPTIMALKAN PENERIMAAN BPHTB
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi) yang langsung ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.[1] Jadi, pemungutan pajak sendiri merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Dalam perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, bagi pihak yang mengalihkan dan pihak yang menerima pengalihan masing-masing telah ada ketentuan-ketentuan yang mengatur dan menetapkan dalam peraturan yang berbeda mengenai kewajiban masing-masing pihak dalam hal pembayaran. Tujuan adanya ketentuan ini adalah agar dapat memaksimalkan penerimaan pajak bagi kas negara.[2]