Akibat Hukum Terhadap Perbuatan-Perbuatan Pendiri Sebelum Perseroan Memperoleh Pengesahan Badan Hukum


AKIBAT HUKUM TERHADAP PERBUATAN-PERBUATAN PENDIRI SEBELUM PERSEROAN MEMPEROLEH PENGESAHAN BADAN HUKUM

Hukum Indonesia membenarkan suatu PT yang belum memperoleh status Badan Hukum yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan transaksi. Akan tetapi transaksi tersebut menjadi tanggung jawab pribadi para pengurus PT selama tidak dilakukan pengukuhan sebagai perbuatan PT setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Tentunya transaksi ini akan berakibat hukum baik pada PT itu sendiri maupun kepada pihak ketiga…

Baca selanjutnya klik disini…Akibat Hukum Terhadap Perbuatan-Perbuatan Pendiri Sebelum Perseroan Memperoleh Pengesahan Badan Hukum

 

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s