AKIBAT HUKUM TERHADAP PERBUATAN-PERBUATAN PENDIRI SEBELUM PERSEROAN MEMPEROLEH PENGESAHAN BADAN HUKUM
Hukum Indonesia membenarkan suatu PT yang belum memperoleh status Badan Hukum yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan transaksi. Akan tetapi transaksi tersebut menjadi tanggung jawab pribadi para pengurus PT selama tidak dilakukan pengukuhan sebagai perbuatan PT setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Tentunya transaksi ini akan berakibat hukum baik pada PT itu sendiri maupun kepada pihak ketiga…