Hak Eksklusif Paten Bagi Pemegang Lisensi Wajib di Indonesia
Hak kekayaan intelektual yang terdaftar atas nama seseorang atau badan hukum dilindungi sebagai pemegang hak kekayaan intelektual, tetapi tidak berarti hak eksklusif dari paten tersebut tidak terbatas, karena sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, pemerintah dapat melakukan Lisensi Wajib sebagai lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal HaKI atas dasar permohonan untuk melaksanakan paten yang telah dilindungi.