Sumber: SKH Sinar Indonesia Baru, Jumat 9 Maret 2012, hal.2
DPRDSU “Panggil” BPN Sumut, Terkait Banyaknya Keluhan Masyarakat Urus Sertifikat Tanah
* Tunggul Siagian: Dewan akan Croscek Antara Masyarakat dengan BPN Soal Biaya
Medan (SIB)
Komisi A DPRD Sumut telah menjadualkan “pemanggiian” kepada Kanwil BPN (Badan Pertanahan) Sumut pada akhir Maret 2012, terkait banyaknya keluhan maupun pengaduan masyarakat ke lembaga legislatif mengenai tingginya tarif maupun berbelit-belitnya dalam mengurus sertifikat tanah di instansi tersebut.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sumut Drs Tunggul Siagian kepada wartawan, Rabu (7/5) di DPRD Sumut menanggapi banyaknya pengaduan maupun keluhan masyarakat menyangkut tingginya tarif dalam pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional Sumut maupun kabupaten/kota SeSumut.
“Kita tahu setiap pelayanan pertanahan di Kantor BPN mempunyai dasar hukum dalam hal pembayaran pengurusan sertifikat, karena hal itu telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 13/2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di BPN, sehingga nantinya akan terungkap ketika kita melakukan cros cek antara BPN dengan masyarakat, berapa sebenarnya tarif sesungguhnya dan berapa dikenakan kepada masyarakat,” ujar Tunggul.
Diakui Tunggul, semua kegiatan pelayanan pertanahan, seperti peningkatan hak, misalnya dari hak guna bangunan menjadi hak milik, balik nama sertifikat, permohonan hak atas tanah negara dan lain-lain, sudah diatur biayanya dalam PP tersebut, sehingga tidak bisa lagi dilakukan penambahan biaya diluar peraturan yang sudah ditetapkan.
Yang menjadi tanda-tanya bagi kita, kenapa justru banyak masyarakat yang mengeluh soal tingginya tarif dalam pembuatan sertifikat, termasuk balik nama sertifikat dan lainnya. Bahkan masyarakat mengaku dipersulit, jika mengurus langsung ke Kantor BPN, sehingga masyarakat cenderung mengurus sertifikat melalui calo maupun oknum pegawai Kantor BPN, karena lebih mudah dan cepat,” tegas Tunggul yang juga politisi Partai Demokrat Sumut itu.
Dikatakan anggota dewan Dapil I Medan ini, masih banyak pengaduan masyarakat menyangkut kegiatan pelayanan pertanahan yang tidak sesuai dengan PP No 13/2010, seperti peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik yang persyaratannya harus melihat lokasi tanah yang dimohonkan. Jika lokasinya berada di tempat strategis dan mahal, biaya pengurusannya juga akan tinggi.
“Yang paling ironis, jika pemohon tidak membayar sesuai dengan biaya yang ditetapkan, secara atomatis permohonannya menjadi hak milik tidak akan dikabulkan. Hal ini sudah menjadi rahasia umum disetiap Kantor BPN,” ujar Tunggul sembari menambahkan pelayanan di instansi pertanahan ini sudah menjadi sorotan berbagai pihak.
Bahkan, menurut Tunggul Siagian, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga telah menyoroti buruknya pelayanan BPN ini, sehingga lembaga legislatif meminta kepada Kanwil BPN Sumut untuk segera mengawasi serta menindak bawahannya yang masih menaikkan biaya-biaya dalam pengurusan sertifikat tanah masyarakat.
“Lebih konkritnya, nanti dalam rapat dengar pendapat dengan Kanwil BPN Sumut, kita di Komisi A akan mempertanyakan semua pengaduan masyarakat ini, sebab lembaga legislatif tidak ingin instansi pentanahan ini tencoreng hanya gara-gara segelintir oknum maupun calo yang dikabarkan masih bermain dalam pengurusan sentifikat ini,” ujar Tunggul. (M10/x).