Batalkan Perda Kenaikan PBB di Medan


Sumber: SKH Harian Sinar Indonesia (SIB), Rabu, 4 April 2012, hal. 1 dan 11.

Ketua Komisi C DPRDSU : Batalkan Perda Kenaikan PBB di Medan!

”UU Saja Bisa Dicabut, Konon Lagi Perda ”Penguras Uang Rakyat”

Medan (SIB)

Ketua Komisi C DPRD Sumut Ir Marasal Hutasoit menyebutkan, Perda No 3/2011 Tentang Kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kota Medan hingga 150 persen yang disahkan DPRD Medan dan Pemko Medan ibarat “Iintah darat” yang menghisap darah rakyat, sehingga lembaga legislatif dan eksekutif Kota Medan harus segera membatalkannya.

“Perda kenaikan PBB di Kota Medan sebesar 150 persen sangat tidak manusiawi dan telah “menghisap darah” rakyat. Kita melihat, Perda itu sangat tidak bijak serta tidak melihat kondisi riil di masyarakat. DPRD Medan dan Pemko Medan yang “melahirkan” Perda itu harus segera merevisinya atau membatalkannya, sebelum rakyat marah,” ujar Marasal Hutasoit kepada wartawan, Selasa (3/4) di DPRD Sumut.

Ditambahkan politisi PDS (Partal Damai Sejahtera) ini, lahirnya Perda yang sangat “mencekik” leher masyarakat itu dipastikan akan menuai protes dan berbagai elemen masyarakat, sebab selain pemberlakuannya dilakukan secara “mendadak” dan tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat, juga kenaikan PBB sangat signifikan jumlahnya,hingga 150 persen.

“Siapapun tidak akan setuju kenaikan PBB di Kota Medan begitu besar nilainya, apalagi diberlakukan secara mendadak. Teman-teman di DPRD Kota Medan bisa tanya konsituennya masing-masing, pasti 100 persen menolak diberlakukannya Perda dimaksud, karena sangat jelas menggerogoti uang rakyat,” tegas Marasal Hutasoit.

Marasal bahkan sependapat dengan para pengamat, kenaikan PBB tersebut akan menjadi momok yang sangat berat bagi masyarakat, sebab kenaikan ini lebih dahsyat darl dampak kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak), sehingga seluruh elemen masyarakat harus bersama-sama menolak.

Dalam keterangannya, Marasal Hutasoit sempat mengecam pernyataan Kabag Hukum Setda Medan Ichwan Habibi, SH, MH yang tetap bersikukuh, bahwa Perda No 3/2011 yang mengatur penetapan PBB di Kota Medan tidak mungkin ditarik atau dibatalkan, karena telah disahkan menjadi lembaran daerah dan dibuat berdasarkan aturan yang lebih tinggi, yakni UU No 28/2009.

“Sedangkan UU saja bisa dicabut, konon lagi Perda yang “mengisap darah rakyat”. Dalam kasus ini Pemko Medan jangan cari-cari alasan yang tujuannya untuk tetap memberlakukan Perda itu’ tegas Marasal sembari mengingatkan Pemko Medan agar membuat terobosan mencari sumber PAD dari sektor lain, bukan melulu “menguras” uang rakyat.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s