BK DPRD Medan Diminta Selidiki “Kongkalikong” Pengesahan Perda Kenaikan PBB


Sumber: SKH Sinar Indonesia Baru (SIB), Jum’at, 6 April 2012, hal. 1 dan 11.

BK DPRD Medan Diminta Selidiki “Kongkalikong” Pengesahan Perda Kenaikan PBB

* Rahudman: Untuk Mengejar Target Kenaikan Rp 300 M

Kenaikan 100 persen pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang PBB dinilai tidak wajar oleh banyak kalangan. DPRD Medan sebagai pihak pembahas dan mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda, dianggap paling bertanggungjawab.

Pengamat Tata Pemerintahan, Dadang Dharmawan kepada wartawan, Rabu (4/4) mengatakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan harus mendeteksi kemungkinan adanya kongkalikong dalam pembahasan perda ini. Sebab, torkesan ada pelanggaran dari sisi etika di internal dewan dalam pembahasan perda PBB.

Di sisi lain, ia mendorong masyarakat melakukan penekanan agar BK DPRD yang saat ini dipimpin Drs Roma P Simaremare berani bekerja untuk menindak anggota dewan yang terlibat dalam panitia khusus (pansus) perda PBB ini. Di samping itu, masyarakat meminta Mendagri Gamawan Fauzi membatalkan Perda tersebut.

Menurut Dadang, jika perda yang sudah keluar terdapat kesalahan, sesungguhnya pasti jadi kesalahan DPRD. Apalagi, berdasarkan kecenderungan yang selama ini ada, 100 persen perda yang dirancang pemerintah daerah, dalam hal ini Pemko Medan, sudah by design. ”Lalu membawanya ke dewan dan dewan tinggal membahas pengesahan ranperda yang diajukan pemko tersebut, ujar Dadang.

“Saya sendini bingung, kok dewan merasa kecolongan saat polemik Perda PBB ini mencuat. Tidak sinkron rasanya jika merasa kecolongan. Tak heran kalau muncul asumsi ada take and give dalam pembahasan perda PBB ini. Tidak salah kalau masyarakat menilai ada kongkalikong (antara dewan dan pemko -red) dalam pembahasan perda ini,” ucap Dadang.

PENGADUAN MASYARAKAT

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Salman Alfarisi mengatakan, kader-kader PKS yang ada di Kecamatan (DPC) sudah menerima beberapa pengaduan masyarakat terkait membengkaknya pembayaran PBB.  Karena merasa dekat dengan partai, masyarakat langsung mengadu ke kader yang ada di Kepengurusan PKS di Kecamatan, salah satunya Kecamatan Medan Baru.

Meski tidak membuka Posko tapi di Fraksi melalui Ketua Fraksi dan Wakil Ketua lkrimah Hamidy masyarakat juga sudah banyak yang mengadu. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hasyim SE menyatakan pihaknya setuju ada posko pengaduan masyarakat, tapi dia harus berkordinasi dulu dengan Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Lebih lanjut Salaman mengemukakan, Fraksinya setuju diajukan revisi Perda PBB tersebut, dia menilai Fraksi lain juga setuju dengan revisi. Pengajuan akan dilakukan lewat fraksi tersebut dahulu dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendapatan dengan melibatkan masyarakat. Hal senada juga dikatakan Ketua Fraksi P Golkar CP Nainggolan SE MAP, seluruh fraksi stuju dilakukan revisi yang akan disampaikan lewat Komisi C, atau melalui hak inisiatif Dewan.

”Tapi saya lihat, Walikota Medan Drs. H. Rahudman Harahap MM sudah membuka diri, saya yakin beliau setuju Perda PBB ini direvisi untuk kepentingan rakyat,” ucapnya.

MENGENAI TARGET RP 300 M

Sementara itu Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM memimpin langsung rapat membahas penetapan PBB di Kota Medai tahun 2012. Rapat ini melibatkan aparat Dispenda Medan serta seluruh lurah dan camat se-Kota Medan di Kantor Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan, Selasa (2/4).

Menurut Walikota, rapat ini sengaja digelar untuk memberikan penjelasan kepada camat dan lurah terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan. Diharapkan para camat dan lurah bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga mereka mengetahui dasar kenaikan dan dapat menerimanya.

Meski demikian apabila masih ada juga warga yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB tersebut. Rahudman menyarankan agar menyampaikan pernyataan keberatannya. Semua pernyataan keberatan dari masyarakat itu, dipastikan akan ditindaklanjuti.

Rapat ini dihadiri Wakil Walikota Drs. H. Dzulmi Eldin MSDi, Sekda Ir Syaiful Bahri dan Kadis Pendapatan Drs Syahrul Harahap. Dijelaskan walikota, kenaikan PBB Kota Medan berdasarkan amanat Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Kota Medan No 3 Tahun 2011 tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan Pasal 5. Kemudian, didukung Peraturan Walikota (Perwal) No 73 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan No 3Tahun 2011.

Menurut walikota, UU No 28 Tahun 2009 yang mengatur tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah pasal 10 yaitu tarif PBB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3 persen. Selanjutnya, dilengkapi dengan Perda No. 3 Tahun 2011 tentang PBB Perkotaan dimana pada pasal 5 untuk NJOP sampai dengan Rp 1 miliar ditetapkan 0,2 persen, sedangkan untuk NJOP di atas Rp 1 miliar ditetapkan 0,3 persen.

“Walaupun terjadi kenaikan PBB tetap diakomodir terhadap hak-hak Wajib Pajak (WP) seperti adanya pengurangan dan keberatan atas penetapan PBB dimana maksimum pengurangan PBB yang dapat diberikan untuk veteran Republik Indonesia 75 persen dan masyarakat maksimum 50 persen,” kata walikota.

Sedangkan khusus untuk berbentuk PT, CV, FA maupun perusahaan/bentuk usaha lain apabila hendak mengajukan pengurangan, lanjutnya, harus mencantumkan neraca laba dan rugi yang diaudit akuntan publik.

Walikota menambahkan, potensi PBB juga masih banyak yang belum tergali dan perlu adanya intensifikasi dan ekstensifikasi. Salah satu contoh adalah Hotel Santika, tahun 2011 masih berupa lahan kosong dan sekarang (2012) telah menjadi hotel berbintang lima. Begitu pula dengan objek-objek khusus seperti Bandara Polonia, Pelindo, Pertamina, PLN, Jasa Marga, PJKA dan PDAM akan dilakukan penilaian individual berdasarkan potensi yang ada.

Kemudian, walikota mengungpakan target PBB yang dibebankan kepada Dispenda Kota Medan mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 300 miliar, sedangkan tahun 2011 sebesar Rp 174.254.048 sehingga diharapkan intervensi-intervensi yang tidak mendukung atas penapaian target tersebut tidak menjadi penghambat kinerja Dispenda.

Sampai saat ini, papar walikota, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih ada yang tidak relevan untuk Kota Medan. Hal ini bisa terlihat dari NJOP tertinggi berada di Kecamatan Medan Barat, kelurahan Kesawan sebesar Rp 9.645.000 per-meter buju sangkar, sedangkan NJOP terendah berada di Kecamatan Medan Belawan, kelurahan Sinacang sebesar Rp. 14.000 meter buju sangkar. ”Nilai yang terendah itu sangat tidak layak lagi untuk Kota Medan yang akan menjadi kota metropolitan,” jelasnya.

Sementara itu Kadis Pendapatan Kota Medan Drs Syahrul Harahap berharap agar seluruh PNS untuk segera melunasi pembayaran PBB. Hal itu penting dilakukan sebagai bentuk keseriusan bahwa seluruh aparatur pemerintah di jajaran Pemko medan serius membayar PBB.

 ‘Jangan kita yang mendesak warga membayar PBB, sementara kita sampai saat ini belum membayamya. Tentunya ini tidak etis, kita tunjukkan kepada masyarakat bahwasartnya kita taat membayar PBB,” harap Syahrul. (M24/M13/c).

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s