Sumber: SKH Sinar Indonesia Baru (SIB), Kamis 5 April 2012, hal. 14.
Wakil Ketua DPRD Medan Augus Napitupulu :
Perda PBB “Mencekik Leher”
Harus Direvisi
Medan (SIB)
Wakil Ketua DPRD Kota Medan Augus Napitupulu SH mengatakan, menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat penarikan pajak itu sah-sah saja. Namun jangan sampai memberatkan rakyat, karena itu berpotensi menimbulkan kemarahan masyarakat. Lewat Perda No 3 Tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan Pemko Medan dinilai sudah “memburu” PAD dengan cara “mencekik leher” masyarakat.
Namun, kepada wartawan, Selasa (3/4), politisi PDI Perjuangan ini mengakui, pembahasan sampai pengesahan memang dilakukan oleh DPRD Medan. Tapi jangan karena kesilapan Dewan dalam pembahasan di Pansus membuat masyarakat menjadi sasaran empuk Pemko Medan dengan bertamengkan perda yang sudah disahkan.
“Ini adalah persoalan rakyat, kita tidak boleh diam, adapun kesilapan dalam pembahasan di Pansus tidak harus membuat dewan malu angkat bicara, karena dewan juga manusia. Mari kita lihat apa efek Perda tersebut, ternyata rakyat menjerit, selaku wakil rakyat mari kita tolong mereka, caranya desak agar Perda tersebut segera direvisi,” tegasnya.
Menurutnya, produk Perda yang menyangkut biaya harus melalui kajian mendalam serta dilihat efeknya di tengah masyarakat, apakah menerima atau tidak. Jangan dipaksakan kalau ternyata Perda tersebut benar-benar memberatkan masyarakat, karena Undang-Undang saja bisa diresivisi, apalagi Perda.
Augus terkejut kalau Pemko Medan menjadikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai NiIai Jual Kena Pajak (NJKP). “Memang secara hukum tidak salah, tapi apa dasar Pernko Medan menerapkan NJOP sampai 100 persen,” ucapnya heran.
Saat kewenangan PBB dike!ola Ditjen Pajak dengan payung hukum Peraturan Pemenintah No 25 tahun 2002, NJKP hanya 40 persen untuk perkebunan, kehutanan, pertambangan, bumi dan bangunan, dengan NJOP mulai Rp 1 Miliar. Sedangkan NJOP di bawah Rp 1 Miliar hanya dikenakan NJKP sebesar 20 persen.
Diakuinya, secara umum tarif PBB kenaikannya mulai 0,2 persen NJOP Rp 1 miliar ke bawah dan 0,3 persen NJOP di atas 1 miliar. Tapi NJKP dinaikkan dua kali lipat tentu tagihan PBB masyarakat jadi rnembengkak, PAD yang diharapkan nanti tidak akan tercapai karena masyarakat enggan membayar PBB.
Augus berharap semua Fraksi di DPRD Medan mendesak Pemko Medan segera merevisi Perda PBB sebelum akhir September 2012. Pemko Medan juga diharapkan jangan memaksakan kehendak mempertahankan Perda No 3 Tahun 2011.
Untuk mengejar target PAD tidak harus dengan cara membabi-buta yang ujungnya memberatkan masyarakat. Masih banyak lagi objek-objek PAD yang sangat berpotensi terhadap kebocoran. Sebagai contoh sangat banyak bangunan yang menyalahi IMB bahkan tidak memiliki IMB dan menyalahi izin peruntukannya. Kalau dihitung Iebih 40 persen uang negara yang berpotensi PAD bocor akibat kelalaian petugas TRTB, apakah itu disengaja maupun karena tidak terpantau. Selain itu kebocoran banyak terjadi pada pajak reklame dan perparkiran, tapi tidak pernah dievaluasi oleh Wali Kota Medan. (M24/x).