Sumber: SKH Sinar Indonesia Baru (SIB), Jumat 20 April 2012, hal. 1 dan 15.
MA Kabulkan Gugatan Imam Gozali Harahap
Perintahkan BPN Tapsel Cabut 25 SHM yang Diterbitkannya
Padangsidempuan (SIB)
Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara No. 116 K/TUN/2011 tanggal 25 April 2011 mengabulkan gugatan Imam Gozali Harahap penduduk Jl. Melati No. 48 Padangsidempuan yaitu membatalkan 25 SHM yang diterbitkan BPN Tapsel atas tanah di Desa Rianiate I Kecamatan Batang Toru Kabupaten, Tapsel seluas 250.000 M2.
Majelis hakim Agung yang terdiri dari DR. H. Supandi SH MHum selaku Ketua Majelis, Prof. DR Paulus E Lotulung SH dan H Yulius SH MH selaku anggota dalam amarnya juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan No. 123/B/2010/PT.TUN.MDN tanggal 06-10-2010 yang sebelumnya telah membatalkan putusan PTUN Medan No.110/G/2009/PTUN.MDN tanggal 22-1-2010.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Imam Gozali Ahmad Marwan Rangkuti SH di Kantor Hukum Medan Rangkuti & Rekan Jl. Perintis Kemerdekaan No. 16 B Padangsidempuan, Kamis (19/4) dari kepaniteraan PTUN Medan via Pos Indonesia dan putusan MA itu telah memenangkan klien kami (Imam Gozali) yang salah satu amarnya membatalkan 25 SHM yang telah diterbitkan BPN dan juga memerintahkan BPN Tapsel untuk mencabut 25 SHM yang telah diterbitkannya atas tanah milik klien kami seluas 25 Ha di Desa Rianiate I Kecamatan Batang Toru Tapsel,” ujar Marwan.
Lebih lanjut Marwan mengatakan,. Salah satu pertimbangan hukum Hakim Agung RI mengabulkan gugatan kliennya karena dinilai BPN Tapsel talah menyalahi prosedur sebagaimana ditentukan PP No 24 tahun 1997 dalam penerbitan 25 SHM yang terdiri dari atas nama, Lias Nainggolan, dengan SHM No 632 dan 648, Carles Tumorang No. 603 dan 616, Damida Matondang No 633 dan 648, Supiyati No 602 dan 619, Romadon No 662 dan 679, Marela Nainggolan No 663 dan 678, Sukur No 692 dan 709, SAaman No 693 dan 708, Ramadan Harahap No 694 dan 707. Sahron Lubis No 722 dan 727, BAsiran No 721 dan 728, Hasim Harahap No 723 dan 726, Ardi No 644.
“Dengan putusan MA tersebut, secara yuridis perkara klien kami telah berkekuatan hukum tetap dan BPN khususnya BPN Tapsel wajib segera melaksanakan isi putusan tersebut guna terciptanya kepastian hukum,” ujar Marwan. Sebagaimana diketahui atas perkara ini BPN Tapsel sebelumnya sudah pernah kalah di PTUN Medan, namun karena merasa tidak puas BPN Tapsel mengajukan banding ke PT TUN Medan dan PT TUN Medan memenangkan BPN Tapsel, sehingga Imam Gozali Harahap mengajukan kasasi ke MA yang akhirnya MA mengabulkan kasasinya serta membatalkan putusan PT TUN Medan No. 123/B/2010/PT.TUN.MDN tanggal 06-10-2010. (T-8/h).