Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata) Diterapkan Dalam Membuat Perjanjian Fidusia Yang Dibuat Dibawahtangan


Memenuhi kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan jaminan fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberi kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan, maka pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). 

Pasal 1 UUJF menetapkan pengertian fidusia adalah “pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda yang tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan konsumen, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada lembaga pembiayaan terhadap kreditur lainnya.

Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 UUJF menetapkan: Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia. Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Namun, dalam praktek perjanjian pembiayaan tidak semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak menggunakan lembaga fidusia, tetapi hanya membuat perjanjian biasa atau sering disebut perjanjian dibawahtangan.

Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang itu berjanji kepada orang lain dan di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.[1] Dari definisi perjanjian ini, terdapat suatu pernyataan dari para pihak yang mempunyai suatu keinginan atau kemauan untuk saling berjanji melaksanakan apa yang menjadi keinginan dan kemauan mereka bersama.

Janji seorang subjek hukum itu didasarkan atas kemauan orang itu untuk berjanji, maka pokoknya harus ada kemauan dan kemauan itu harus dinyatakan, karena jika hanya disimpan dalam sanubari, sudah jelas tidak akan mewujudkan maksud dan tujuan kemauan tersebut.

Pengucapan kemauan seseorang bermaksud supaya pihak lain dalam suatu perhubungan hukum tahu adanya kemauan itu, agar pihak lain itu dapat menentukan kemauan akan menyetujui atau tidak kemauan pihak pertama. Kalau kemauan pihak kedua ini telah ditetapkan berupa menyetujui, maka kemauan itu harus diucapkan pula terhadap pihak pertama. Dalam saling ucap-mengucapkan kemauan ini, pihak lain yang mendengarkan ucapan itu, harus mengerti maksud dari ucapan itu dan berdasarkan pengertian dan kepercayaan pada ucapan itu baru dapat dikatakan tercipta suatu keadaan persetujuan atau tidak antara kedua belah pihak.

Dalam hukum perjanjian adanya suatu persetujuan (kesepakatan) adalah merupakan sesuatu hal yang mutlak. Hal inilah yang dikenal dengan asas konsensualitas. Asas konsensualitas yang terdapat dalam hukum perjanjian KUH Perdata berasal dari kata “konsensus” berarti sepakat. Dengan kesepakatan, dimaksudkan bahwa di antara pihak-pihak yang bersangkutan tercapai suatu kehendak, artinya: apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga dikehendaki pihak yang lain. Kedua kehendak itu bertemu dalam sepakat tersebut. Tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan setuju ataupun bersama-sama menaruh tanda tangan di bawah pernyataan tertulis sebagai bukti bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera di atas pernyataan tertulis itu.

Asas konsensualitas mengandung arti, kemauan para pihak untuk saling berprestasi, ada kemauan untuk saling mengikatkan diri. Kemauan ini membangkitkan kepercayaan bahwa perjanjian itu dipenuhi.

Asas konsensualisme mempunyai arti yang terpenting, yaitu bahwa untuk melahirkan perjanjian adalah cukup dengan dicapainya sepakat yang mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian tersebut dan bahwa perjanjian itu (dan perikatan yang timbul karenanya) sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya konsensus. Pada detik tersebut perjanjian sudah sah dan mengikat, bukannya pada detik-detik lain yang kemudian atau sebelumnya.[2]

Diambilnya asas konsensualitas tersebut, menurut Eggens adalah suatu tuntutan kesusilaan (zedelijkeeis). Dikatakan oleh guru besar Belanda tersebut, bahwa asas konsensualitas tersebut merupakan suatu puncak peningkatan martabat manusia yang tersimpul dalam pepatah “een man eem man een woord een word”. Yang maksudnya adalah bahwa dengan diletakkannya kepercayaan pada perkataannya, orang itu ditingkatkan martabatnya setinggi-tingginya sebagai manusia.[3] Dengan perkataan lain meletakkan kepercayaan pada perkataan seseorang berarti menganggap orang itu sebagai kesatria.

Asas konsensualitas merupakan asas yang universal atau asas yang berlaku umum, hal ini dapat dilihat  bahwa asas ini dianut di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di beberapa negara.

Dalam Code Civil Perancis, sepakat kedua belah pihak tidak saja melahirkan perjanjian-perjanjian secara sah, tetapi dalam perjanjian jual beli bahkan ia sudah pula memindahkan hak milik atas barang dari pihak penjual kepada pembeli.[4] Hal yang sama seperti dalam C.C. Perancis berlaku dalam Civil Code of Japan dan dalam Civil and Comercial of Thailand.[5] Civil Law of Philippines, dalam Pasal 1356, mengatakan: “Contracts shall be obligatori, in whatever form they have been entered into”.[6]

Sebagaimana telah dikemukakan bahwa asas konsensualitas dalam KUH Perdata pada Pasal 1320,  supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi unsur-unsur kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecapakan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak dilarang (halal).

Dengan demikian, dari kata adanya kata sepakat saja, berarti tidak mengharuskan adanya suatu bentuk cara (formalitas) apapun. Tercapainya kata sepakat itu, maka sahlah sudah perjanjian itu atau mengikatkan perjanjian itu atau berlakulah kata sepakat itu sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Jadi, ukuran tercapainya persesuaian kehendak tersebut adalah pernyataan-pernyataan yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak. Pernyataan timbal balik dari kedua belah pihak merupakan sumber untuk menetapkan hak dan kewajiban bertimbal balik di antara mereka.

Sebagai contoh yang memperlihatkan pemakaian asas konsensualitas yang terdapat dalam KUH Perdata, yaitu perjanjian jual beli. Perjanjian jual beli itu sudah dilahirkan pada detik tercapainya “sepakat” mengenai barang dan harga. Begitu kedua belah pihak sudah setuju tentang barang dan harga, maka lahirlah perjanjian jual beli yang sah.[7]

Sifat konsensual dari jual beli tersebut ditegaskan dalam Pasal 1458 KUH Perdata yang berbunyi: “Jual beli dianggap terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar”.[8]

Terhadap asas konsensualitas yang dianut dalam KUH Perdata itu ada juga kekecualiannya, yaitu terhadap perjanjian-perjanjian yang oleh undang-undang itu sendiri mengharuskan adanya suatu formalitas ataupun perbuatan yang nyata setelah dipenuhinya asas kesepakatan tersebut. Pelanggaran (tidak diturutinya) terhadap ketentuan formalitas yang telah ditentukan mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum. Perjanjian-perjanjian inilah yang dinamakan perjanjian “formal” atau pula yang dinamakan perjanjian-perjanjian “riil”.[9]

Perjanjian formalnya contohnya: “Perjanjian Perdamaian” yang menurut Pasal 1851 ayat (2) KUH Perdata harus diadakan secara tertulis (kalau tidak maka itu tidak sah), sedangkan perjanjian riil contohnya: perjanjian “pinjam pakai” yang menurut Pasal 1740 KUH Perdata baru tercipta dengan diserahkannya barang yang menjadi objeknya atau perjanjian “penitipan” yang menurut Pasal 1694 KUH Perdata baru terjadi dengan diserahkannya barang yang dititipkan.[10]Untuk perjanjian-perjanjian ini tidak cukup dengan adanya sepakat saja, tetapi di samping itu diperlukan suatu formalitas atau suatu perbuatan yang nyata.

Asas konsensualitas ini mempunyai hubungan yang erat dengan asas kebebasan berkontrak atau sistem terbuka (beginsel der contractsurijheid) dan asas kekuatan mengikat yang terdapat dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

“Semua perjanjian” (artinya: perjanjian dari macam apa saja), meliputi seluruh perjanjian, baik yang namanya dikenal ataupun maupun yang tidak dikenal undang-undang.[11] Asas kebebasan ini berhubungan dengan isi perjanjian, yaitu kebebasan menentukan apa dan dengan siapa perjanjian itu diadakan.

Pasal-pasal dari hukum perjanjian pada umumnya hanya merupakan “hukum pelengkap” (aanvullend recht), bukan hukum keras atau hukum memaksa,[12] yang berarti bahwa pasal-pasal itu boleh disingkirkan apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang membuat suatu perjanjian, mereka dibolehkan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal hukum perjanjian. Mereka diperbolehkan mengatur sendiri kepentingan mereka dalam perjanjian yang mereka adakan itu. Jika perjanjian telah dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang untuk mereka yang membuatnya. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali. Demikian juga kalau perjanjian itu sudah dibuat, masih dibolehkan diatur lagi hal-hal lain apabila disepakati kedua belah pihak atau berdasarkan alasan-alasan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Jadi, kalau para pihak tidak mengatur sendiri hal-hal lain itu, maka diartikan bahwa para pihak mengenai hal itu akan tunduk kepada undang-undang. Asas kebebasan berkontrak itu berpangkal kepada adanya kedudukan kedua belah pihak yang sama kuatnya. Asas kebebasan ini sangat luas dan meliputi segala hal bagi mereka yang berjanji, asal memperhatikan batasan-batasan yaitu tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan yang diatur dalam bagian khusus Buku II KUH Perdata.

Sehingga dibuatnya suatu perjanjian antara kedua belah pihak, mengharuskan kedua belah pihak mematuhi dan memenuhi kehendak yang telah disepakati bersama dan segala akibat-akibat yang timbul adalah urusan mereka. Dalam kedudukan yang sama ini, pada teori dan prakteknya tidak menghendaki adanya diskriminasi hukum pada pihak-pihak yang akan membuat perjanjian. Karena sungguh-sungguh sistem terbuka dalam hukum perjanjian mengandung asas kebebasan dalam membuat perjanjian.

Buku III KUH Perdata menganut asas kebebasan berkontrak ini, sampai saat ini diberikan batasan-batasan. Dalam kebebasan terkandung tanggung jawab yang merupakan kehendak dari setiap orang yang berjanji untuk tidak memberi peluang bagi golongan kuat untuk menguasai golongan yang (ekonomi) lemah. Kebebasan ini memancarkan hak asasi manusia, tetapi hendaknya kebebasan ini menuntut manusia untuk berlaku sebagai makhluk Tuhan.

Untuk tercapainya tujuan yang diharapkan oleh asas kebebasan berkontrak, maka di dalam kebebasan tersebut dibatasi dengan suatu persyaratan yang dituntut bahwa dalam perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan perikemanusiaan.

Demikian halnya mengenai pengaturan jaminan untuk barang bergerak yang diikat dengan jaminan fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberi kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jamian Fidusia.

Jaminan Fidusia memberikan kemudahan bagi pihak yang menggunakan khususnya bagi pihak yang memberikan fidusia (debitur), yang menurut undang-undang tersebut pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.

Kenyataannya perjanjian jaminan fidusia masih saja banyak dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan atau tidak di hadapan Notaris, sehingga perjanjian tersebut hanya diketahui oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian itu. Perjanjian seperti hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian.

Suatu hukum kebendaan mempunyai satu sistem tertutup, sedangkan hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Artinya macam-macam hak atas benda adalah terbatas dan peraturan-peraturan yang mengenai hak benda itu bersifat memaksa, sedangkan hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Sistem terbuka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338 ayat (1) “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”. Dari pasal tersebut seolah-olah berisikan suatu pernyataan kepada masyarakat bahwa kita diperbolehkan membuat perjanjian yang berupa dan berisi apa saja dan perjanjian itu akan mengikat mereka para pihak-pihak yang membuatnya seperti suatu Undang-Undang. Mengenai sah tidaknya suatu perjanjian telah diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya kata sepakat, cakap untuk membuat perjanjian (bertindak), adanya suatu hal tertentu, syarat adanya suatu sebab/kausa yang halal.

Syarat sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang merupakan syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian itu dianggap sah. Walaupun dengan adanya kata sepakat atau kesesuaian di antara para pihak dalam perjanjian itu, namun dengan pembuatan perjanjian jaminan fidusia yang dibuat di bawah tangan dan tidak didaftarkannya jaminan fidusia tersebut, telah melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), yang mensyaratkan suatu perjanjian jaminan fidusia itu harus dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Di samping itu hal tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 11 dan 12 UUJF yang mensyaratkan bahwa benda bergerak yang dibebani dengan jaminan fidusia, wajib pula didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.

Dengan demikian, perjanjian jaminan fidusia yang dibuat di bawah tangan adalah suatu perjanjian yang hanya memenuhi tiga syarat yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya kata sepakat, kecakapan untuk bertindak membuat perjanjian dan adanya suatu hal tertentu, namun tidak memenuhi syarat keempat yaitu adanya kausa/sebab yang halal, karena untuk pengikatan benda-benda tertentu sudah ada syarat-syarat formal yang telah diatur dalam undang-undang tersendiri.

Di samping asas kebebasan berkontrak, semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1338 KUH Perdata, semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang dan persetujuan itu harus dilaksanakan dengan itikad baik. Selanjutnya menurut ayat (3) Pasal 1338 KUH Perdata ini, itikad baik atau “togoeder truw” ini adalah merupakan salah satu unsur terpenting yang diharapkan ada dalam suatu perjanjian.

Semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Maksud dari itikad baik adalah bahwa cara untuk membuat dan melaksanakan isi dari suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan nilai kepatutan dan keadilan. Mengenai asas itikad baik dalam hal membuat perjanjian R. Subekti mengatakan bahwa: “Itikad baik di waktu membuat suatu perjanjian berarti kejujuran. Orang yang beritikad baik menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan, yang dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk, yang di kemudian hari dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan”. Oleh karena itu suatu hal dikatakan adil, apabila segala sesuatu yang dilakukan dengan itikad baik mendapat perlindungan hukum.

Kalau itikad baik pada waktu membuat suatu perjanjian yang berarti kejujuran, maka itikad baik dalam tahap pelaksanaannya adalah kepatutan, yaitu suatu penilaian baik terhadap tindak tanduk suatu pihak dalam hal melaksanakan apa yang telah diperjanjikan.[13]

Dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata juga memberikan kekuasaan pada hakim untuk mengawasi pelaksanaan suatu perjanjian jangan sampai pelaksanaannya itu melanggar kepatutan dan keadilan. Di samping itu, hakim juga berkuasa mencegah suatu pelaksanaan perjanjian yang terlalu amat menyinggung rasa keadilan.

Dengan demikian, dalam kesepakatan pada suatu perjanjian perlu terlebih dahulu ditetapkan apa yang dimaksudkan oleh para pihak dengan ucapan atau tulisan tersebut. Jika dalam suatu penafsiran dalam perjanjian sudah jelas maksudnya, maka bagi para pihak yang berjanji tidak dibenarkan untuk menyimpang dari apa yang telah disepakati.

Hubungan antara asas kebebasan berkontrak dengan isi perjanjian, terlihat dari apa dan dengan siapa perjanjian itu diadakan, serta ketiga unsur dari norma yang mengikuti isi perjanjian tersebut yakni hukum/undang-undang, agama, dan kepatutan atau kesusilaan, seperti halnya juga dalam undang-undang tentang jaminan fidusia, kebiasaan dan kepatutan juga merupakan norma yang harus diperhatikan.


[1] R. Subekti, Azas Konsensualisme Dalam Hukum Perjanjian, Himpunan Karya Ilmiah Guru-guru Besar Hukum di Indonesia, Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1974, hal. 512.

[2] R. Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, cetakan I, Alumni, Bandung, 1976, hal. 15.

[3] Ibid., hal. 16.

[4] Ibid., hal. 16.

[5] Ibid., hal. 17.

[6] Ibid., loc.cit.

[7] R. Subekti, Aneka Perjanjian, cetakan VIII, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,  1989, hal. 2.

[8] Ibid., hal. 2.

[9] Ibid., hal. 4.

[10] Ibid., hal. 4.

[11] R. Subekti, Aspek-Aspek Hukum.., op. cit., hal. 18.

[12] R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, cetakan XVII, PT. Intermasa, Jakarta, 1983, hal. 128.

[13]R.Subekti, Pokok-pokok hukum…, op. cit., hal. 27.

Baca Juga:

Dasar Hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen di Indonesia

Perjanjian-Perjanjian Dalam Pelaksanaan Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)