Perjanjian Modal Ventura


A. Tinjauan Umum Modal Ventura

1. Pengertian modal ventura

Dalam ‘Oxford Advanced Learner’s Dictionary’, kata venture diartikan dengan  “Project or Undertaking, esp a comercial one where there is a risk of failure, embark on a risky, doubtful, etc”. Venture Capital, disebut “Money Investee in a new enterprise, esp a risky one”.[1] Secara bebas pengertian tersebut dapat diterjemahkan, modal venture (venture capital) adalah (sejumlah) uang yang diinvestasikan pada perusahaan yang baru berdiri dan mengandung risiko yang sangat tinggi.

Dalam bukunya Venture Capital Today, Tony Lorenz menyatakan modal ventura adalah the investment of long term, risk equity finance where the primary reward for its, providers (the Venture Capitalist) is an eventual  capital gain rather than interest income or deviden field[2]. (Modal ventura itu adalah bentuk investasi jangka panjang, suatu pembiayaan modal (equity) yang mengandung resiko dalam hal mana imbalan utama bagi penyedia dananya bukan pendapatan dari bunga ataupun deviden tetapi capital gain.

Sementara itu menurut Robert White yang telah dikutip dan diterjemahkan oleh Anggi A.T. dan Efendi M, bahwa modal ventura adalah “The business of providing financing and business development help to enable the formation and early development of emerging growth business in a wide range of technology and non technology area”. (Suatu bisnis penyediaan pembiayaan dan bisnis bantuan pengembangan untuk mendapatkan bentuk dan perkembangan awal dari pertumbuhan bisnis baru dalam tingkat yang luas di bidang teknologi dan nonteknologi).[3]

Selain itu, dengan mengutip dari beberapa sumber, Fuady mengemukakan beberapa pengertian modal ventura, antara lain:

Dalam Dictionary of Business terms, disebutkan “modal ventura adalah suatu sumber pembiayaan yang penting untuk memulai suatu perusahaan yang melibatkan resiko investasi tetapi juga menyimpan potensi keuntungan di atas keuntungan rata-rata dari investasi dalam bentuk lain. Karena itu modal ventura disebut juga sebagai risk capital.”[4]

The Bank of England Quarterly Bulletin menyebutkan “modal ventura sebagai suatu aktivitas dengan mana pihak investor mendukung bakat-bakat entrepreneur dengan skill finansial dalam bisnis, untuk memanfaatkan pasar dan karenanya akan mendapatkan capital gains yang bersifat long terms.” [5]

Clinton Richardson mendefinisikan modal ventura sebagai sejumlah dana yang diinvestasikan ke dalam perusahaan pasangan usaha yang cukup berisiko tinggi bagi investor. Perusahaan pasangan usaha tersebut biasanya dalam kondisi tidak memungkinkan mendapatkan kredit bank, dan perusahaan modal ventura biasanya mengharapkan return yang tinggi, sehingga memerlukan perusahaan pasangan usaha yang benar-benar mempunyai prospek yang bagus. Perusahaan modal ventura biasanya memberikan juga bantuan management untuk memberikan nilai tambah terhadap investasinya.[6]

Chris Bovaird menyatakan bahwa: The venture capital as the fund that contain a risk, usually done in equity participation, to the companies that have  a high potention of develop. And, the venture capital of the company prepared some extra value in the form of management advice and give the contribution to the whole strategy of the company. This relative risk will be compensated to the posibility in a high return also, that usually get by capital gains in the medium terms characteristic.[7] Maksudnya modal ventura sebagai suatu pembiayaan yang mengandung risiko, biasanya dilakukan dalam bentuk partisipasi equity, terhadap perusahaan-perusahaan yang mempunyai potensi berkembang yang tinggi. Perusahaan modal ventura menyediakan beberapa nilai tambah dalam bentuk bantuan manajemen dan memberikan kontribusinya terhadap keseluruhan strategi perusahaan yang bersangkutan. Risiko yang relatif tinggi ini akan dikompensasikan dengan kemungkinan return yang tinggi pula, yang biasanya didapatkan melalui capital gains yang bersifat medium term.

Selain pendapat-pendapat tersebut di atas, Kadarisman menyebutkan pengertian tentang modal ventura sebagai suatu usaha pembiayaan yang mengandung risiko kepada pembentukan suatu bisnis baru, untuk perluasan ataupun refinancing. Sedangkan bisnis yang dibiayai dapat berupa pertanian, industri kecil dan bahkan jasa-jasa.[8]

Menurut Dipo, modal ventura adalah suatu dana usaha dalam bentuk saham atau pinjaman yang bisa dialihkan menjadi saham. Dana tersebut bersumber dari perusahaan modal ventura yang mengharapkan keuntungan dari investasinya tersebut.[9]

Berdasarkan kepada pengertian-pengertian tersebut, maka modal ventura disebutkan sebagai suatu bentuk kerjasama pembiayaan antara Perusahaan Modal Ventura dengan perusahaan penerima bantuan pembiayaan untuk membiayai suatu usaha dalam bentuk equity participation atau pinjaman yang dapat dikonversi menjadi saham, dilakukan untuk jangka menengah dan panjang, tidak dikenakan bunga, dengan resiko investasi tinggi serta terlibat dalam manajemen perusahaan yang dibiayainya dengan tujuan untuk memperkecil risiko atas investasinya, dengan harapan kemungkinan memperoleh keuntungan diatas rata-rata investasi yang ada, melalui capital gains.

Modal ventura sering disebut dengan “risk capital” atau “modal dengan risiko tinggi”. Hal ini disebabkan ketika menyertakan modalnya ke dalam perusahaan lain, perusahaan modal ventura tidak menerima sesuatu sebagai jaminan atas modal tersebut, karena pada prinsipnya Perusahaan Modal Ventura hanya berpegang pada kegiatan usaha penerima modal ventura saja, dengan berkeyakinan bahwa kegiatan usaha penerima modal ventura tersebut akan memperoleh keuntungan di masa akan datang, sehingga Perusahaan Modal Ventura dapat memperoleh keuntungan juga berupa “capital gain”. Keyakinan inilah yang secara tidak langsung dapat menjadi jaminan bagi Perusahaan Modal Ventura. Namun demikian, apabila penerima modal ventura di kemudian hari mengalami kerugian sehingga tidak dapat memberikan keuntungan bagi Perusahaan Modal Ventura, maka risiko tidak kembalinya modal yang disertakan itu harus ditanggung oleh Perusahaan Modal Ventura. Oleh karenanya, untuk mengantisipasi resiko kerugian tersebut Perusahaan Modal Ventura harus selektif dalam memilih Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaannya, biasanya “venture capitalist” merupakan pengusaha profesional yang merupakan naluri/ketajaman bisnis yang tinggi. Selain itu Perusahaan Modal Ventura dapat secara aktif terlibat dalam pengoperasian usaha Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan tersebut.

Aplikasi modal ventura dapat dibedakan dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh Perbankan pada pelaksanaan kredit bank. Pembayaran bunga atas pinjaman dan pengembalian pinjaman pokok serta penyediaan jaminan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh peminjam (debitur). Dengan persyaratan yang demikian, pihak bank (kreditur) dapat memperkecil risiko yang mungkin terjadi dalam pemberian kredit. Sebab, jika debitur wanprestasi, maka jaminan kredit yang disediakan oleh debitur tadi, dapat dilelang dan diambil sebagai pelunasan pinjaman pokok peserta bunganya. Kemudian, bila seorang debitur bank mengalami kerugian-kerugian dalam usaha yang didanai dengan kredit bank, debitur tidak dapat mengajukan alasan kerugian tersebut kepada pihak bank supaya dibebaskan dari segala kewajiban yang berkaitan dengan kredit tersebut.

Dalam Undang-undang Perbankan  memang tidak disebut secara eksplisit jaminan yang harus disediakan oleh penerima kredit. Akan tetapi sesuai dengan prinsip prudential banking yang menuntut kehati-hatian dari pihak Perbankan dalam mengucurkan kreditnya, secara teoretis dan praktis umumnya pemberian kredit bank selalu diiringi dengan pemberian jaminan atas pinjaman dari penerima kredit. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Munir Fuady, bahwa dalam setiap pemberian kredit harus selalu ada unsur yang sering disebut dengan “prinsip 5C” yaitu singkatan dari unsur-unsur, character, capacity, capital, conditions of economy dan collateral.[10]

Di sini memberikan gambaran bahwa salah satu dasar pertimbangan pemberian kredit bagi debitur yang diharuskan oleh prinsip tersebut adalah tersedianya jaminan (collateral). Dengan demikian, secara umum untuk memperoleh kredit dari Perbankan harus tersedia jaminan atas pinjaman/kredit tersebut.

Perusahaan Modal Ventura disamping memberikan bantuan dana juga menyertakan bantuan manajemen ke dalam Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan. Dalam konstruksi yang demikian ini, Perusahaan Modal Ventura berarti mempunyai perpanjangan tangan dalam Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan, karena dapat turut serta dalam menentukan arah dan kebijakan bisnis Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan sebagai mitra usahanya dan sekaligus mengamankan investasinya. Dengan kata lain, investasi dalam praktek modal ventura mempunyai karateristik atau ciri khusus bila dibandingkan dengan bentuk investasi yang lainnya.

Berhubungan dengan hal itu, Kadarisman mengemukakan beberapa ciri khas penyertaan modal dalam modal ventura:

  1. Modal ventura merupakan modal saham yang disediakan sebagai ‘risk capital’ kepada seorang individu atau perusahaan yang mempunyai gagasan tanpa jaminan pengembalian seperti halnya pinjaman;
  2. Modal ventura merupakan investasi aktif. Pemasukan modal ventura dalam perusahaan biasanya disertai dengan keterlibatan dalam fungsi-fungsi manajemen utama yang dapat menentukan sukses usaha;
  3. Modal ventura dimasukkan ke dalam suatu usaha untuk waktu sementara. Tujuannya untuk menarik kembali modal tersebut setelah usaha berjalan lancar dan nilai perusahaan meningkat. Keuntungan modal ventura diharapkan dari apresiasi nilai saham atau ‘capital gain’.[11]

Karakteristik modal ventura menurut Munir Fuady adalah:

  1. Pemberian bantuan finansial dalam bentuk modal ventura ini tidak hanya menginvestasi modalnya saja, tetapi juga ikut terlibat dalam manajemen perusahaan yang dibantunya.
  2. Investasi yang dilakukannya tidaklah bersifat permanen, tetapi hanyalah bersifat sementara, untuk kemudian selesai masanya dilakukan divestasi.
  3. Motif dari modal ventura yang murni tetap motif bisnis, yakni untuk mendapat keuntungan yang relatif tinggi, walaupun dengan resiko yang relatif tinggi pula.
  4. Investasi dengan bentuk modal ventura yang dilakukan ke dalam perusahaan pasangan usaha bukanlah investasi jangka pendek.
  5. Investasi tersebut bukan bersifat pembiayaan dalam bentuk pinjaman, tetapi dalam bentuk partisipasi equity, atau setidak-tidaknya loan yang dapat dialihkan ke equity (convertible).
  6. Pada prinsipnya, modal ventura merupakan investasi tanpa jaminan collateral, karena itu lebih dibutuhkan kehati-hatian dan kesabaran.
  7. Prototype dari pembiayaan dengan modal ventura adalah pembiayaan yang ditujukan kepada perusahaan kecil atau perusahaan baru, tetapi menyimpan potensi besar untuk berkembang.
  8. Biasanya, investasi modal ventura dilakukan terhadap perusahaan yang tidak punya akses untuk mendapatkan kredit perbankan. [12]

Dengan demikian dapat ditarik dua unsur penting yang terdapat di dalam berbagai pengertian modal ventura yang membedakan dengan perusahaan-perusahaan pembiayaan lainnya, yaitu:

  1. Perusahaan Modal Ventura bersifat aktif, karena ikut terlibat di dalam manajemen perusahaan pasangan usaha;
  2. Tujuan jangka panjangnya adalah untuk memperoleh keuntungan (capital gain).

Hal ini ditegaskan pula oleh David Gladstone yang mengatakan “The difference between the two is management assistance. You will find the future capitalist more involed in your bussines than a finance company. A venture capital investment is characterized by high risk. It doesn’t matter how the investment is structured, whether it is an equity investment that generates long–term capital gains”.[13] (Bahwa yang membedakan antara modal ventura dengan lembaga pembiayaan yang lain adalah keterlibatan perusahaan modal ventura dalam perusahaan pasangan usaha dengan tujuan jangka panjangnya untuk memperoleh keuntungan (capital gains).

Pada sisi lain, sebagai salah satu lembaga pembiayaan yang juga mempunyai orientasi bisnis, modal ventura mempunyai keunggulan dan kelemahan tertentu seperti halnya bidang usaha lain. Keunggulan modal ventura menurut Munir Fuady antara lain:

  1. merupakan dana jangka pendek yang relatif murah dengan sistem repayment yang cukup fleksibel
  2. sumber dana bagi perusahaan baru yang belum memenuhi syarat mendapat dana dari sumber dana yang ada
  3. bantuan manajemen PMV dapat menambah majunya perusahaan penerima dana
  4. kerjasama dengan modal ventura yang sudah mapan dapat menambah  kredibilitas perusahaan penerima dana
  5. perusahaan penerima dana  dapat memperluas jaringan  usaha melalui  partner  bisnis  Perusahaan Modal Ventura
  6. merupakan suatu upaya perlindungan dan pemerataan kesempatan berusaha bagi perusahaan kecil. Sementara itu, kelemahan yang terkandung dalam PMV antara lain adalah:

a.   Dalam jangka panjang pendanaan lewat modal sangat mahal, karena sistem bagi hasil yang ditetapkan. Return yang diperoleh PMV sangat besar,

b.   Modal ventura hanya diberikan kepada perusahaan yang mempunyai prospek usaha yang super bagus saja,

c.   Pendiri PPU dapat kehilangan kontrol kepemilikan dari perusahaannya berhubung manajemen dan saham yang dipegang oleh PMV. Serta apabila PPU menunjukkan gejala kegagalannya, perusahaan cenderung di take over atau dilikuidasi.[14]

2. Sejarah modal ventura

Perkembangan modal ventura dalam arti modern dilaksanakan di Amerika Serikat, tepatnya di negara bagian California dengan kisah suksesnya Apple Computer yang dibesarkan lewat pembiayaan modal ventura. Perusahaan-perusahaan yang kemudian berkembang menjadi besar dengan memanfaatkan modal ventura setelah Apple Computer antara lain Xerox, Eastern Air Line, Microsoft dan lain-lain. Banyaknya penemuan baru (khususnya setelah Perang Dunia II) yang berpotensi dikembangkan dalam dunia industri, namun penemunya mengalami kesulitan finansial dalam pengembangan, menjadi latar belakang pesatnya modal ventura di Amerika Serikat. Berkembangnya industri elektronik yang kemudian mendukung pengembangan teknologi dan agribisnis di Taiwan, disebut juga karena pemanfaatan modal ventura.[15]

Modal ventura pada dasarnya telah ada sejak lama, diawali oleh Ratu Isabella dari Spanyol yang membiayai ekspedisi Christopher Colombus ke belahan dunia baru pada tahun 1492. Ekspedisi tersebut telah menghasilkan keuntungan yang besar di luar dugaan sang ratu, yaitu kekayaan alam yang ditemukan di belahan dunia baru tersebut memungkinkan Spanyol mendominasi Eropa selama satu abad. Sejak saat itu sudah menjadi kebiasaan bagi seseorang yang ingin mengembangkan ide dan usahanya tetapi tidak mempunyai dana, datang kepada seseorang yang lain untuk membantu memberikan dana dengan perjanjian bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha tersebut akan dibagi antara mereka.[16]

Pada saat itu, orang belum menyebut bantuan dana tersebut dengan nama modal ventura. Orang baru mulai mengenal perjanjian modal ventura di Amerika Serikat, pada saat itu pemerintahan Amerika Serikat sedang menggalakkan pertumbuhan ekonomi skala kecil dan menengah. Pada tahun 1958, di Amerika Serikat berlakulah undang-undang tentang penanaman modal pada usaha kecil atau “Small Business Investment Act” (SBIA) yang memungkinkan didirikannya perusahaan bisnis investasi kecil di Amerika Serikat atau “Small Business Investment Company” (SBIC). SBIC sebagai perusahaan pembiayaan investasi, mendapat bantuan modal dari pemerintah federal dalam melakukan penyertaan modal pada penemuan baru atau pada perusahaan yang baru didirikan. Pemerintah membentuk Small Business Agency (SBA) untuk menangani SBIC dan memberikan fasilitas keringanan perpajakan dalam menumbuhkan usaha atau perusahaan yang dibiayai melalui SBIC. Bantuan pembiayaan usaha dalam bentuk penyertaan modal ini kemudian dikenal dengan  “modal ventura”

Pada tahun 1976, bisnis modal ventura baru mendapat perhatian yang serius setelah sukses besar yang diperoleh Apple Computer. Apple Computer produk dari remaja putus sekolah yaitu Steve Jobs dan rekannya Wozniak, keduanya sangat berbakat di bidang komputer. Seorang ahli keuangan yang gemar akan penemuan baru, yaitu Arthur Rock bersedia membiayai produksi prototype komputer tersebut, sehingga pada tahun 1980-an penjualan Apple Computer mengalami sukses besar dengan meraih keuntungan yang besar pula, dan sekaligus membuktikan bahwa sistem pembiayaan melalui modal ventura tidak lagi dapat dipandang sebelah mata.

Setelah berkembang pesat di Amerika Serikat, model pendanaan modal ventura ini segera menyebar ke Inggeris, Perancis dan Belanda. Di Inggeris ada 130 perusahaan modal ventura dengan nilai pendanaan sebesar 4,8 miliar dolar AS, yang bergerak dalam berbagai bidang kegiatan.[17]

Sementara itu di Indonesia, pada tahun 1970 dengan dikeluarkannya Kepmenkeu No. 792/1970 tanggal 7 Desember 1970 tentang lembaga keuangan, disebutkan bahwa bentuk suatu usaha yang salah satu kegiatannya mengadakan penyertaan modal yang bersifat sementara di dalam perusahaan yang bertujuan  untuk memperluas usaha, adalah termasuk lembaga pembiayaan yang dapat berbadan hukum Indonesia ataupun asing merupakan perwakilan lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.[18]

Kemudian menurut Hoediono, salah satu tujuan pendirian PT. Bahana dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 adalah membantu kelancaran pertumbuhan perusahaan kecil dan menengah dengan jalan penyertaan modal saham dalam perusahaan-perusahaan, memberi pinjaman jangka menengah dan panjang serta memberikan bantuan keahlian.[19] Dari data ini terlihat bahwa esensi modal ventura telah dilakukan khususnya PT. Bahana. Namun demikian, lembaga dan kegiatan tersebut saat itu belum dinamakan modal ventura, karena sebelum tahun 1988 usaha penyertaan modal yang bersifat sementara pada suatu proyek atau perusahaan belum diberi nama modal ventura.

Kemudian setelah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan yang merupakan dasar yuridis pelaksanaan modal ventura. Di mana dalam Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut dinyatakan Lembaga Pembiayaan meliputi: a. Perusahaan Pembiayaan; “b. Perusahaan Modal Ventura;” dan c. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Jadi dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan salah satu bentuk lembaga pembiayaan adalah Perusahaan Modal Ventura.

Pengertian perusahaan modal ventura disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden tersebut, bahwa Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

Selanjutnya pengaturan pelaksanaan Perusahaan Modal Ventura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.010/2012  Tentang Perusahaan Modal Ventura.

3. Kegiatan usaha perusahaan modal ventura

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.010/2012  Tentangn Perusahaan Modal Ventura, menyebutkan:

Kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura (Perusahaan Modal Ventura) meliputi:

a.   penyertaan saham (equity participation);

b.   penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); dan/atau

c.   pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).

Kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura (Perusahaan Modal Ventura) bertujuan untuk:

a.   pengembangan suatu penemuan baru;

b.   pengembangan perusahaan atau UMKM yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;

c.   membantu perusahaan atau UMKM yang berada pada tahap pengembangan;

d.   membantu perusahaan atau UMKM yang berada dalam tahap kemunduran usaha;

e.   pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;

f.    pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri; dan/ataug.membantu pengalihan kepemilikan perusahaan.

Penyertaan saham wajib dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura (Perusahaan Modal Ventura) dalam bentuk penyertaan modal secara langsung kepada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas untuk jangka waktu tertentu.

Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi wajib dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dalam bentuk pembelian obligasi konversi yang diterbitkan oleh Perusahaan Pasangan Usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas.  Obligasi konversi dapat dikonversi menjadi penyertaan saham (equity participation) pada saat jatuh tempo untuk suatu jangka waktu tertentu. Pengkonversian menjadi penyertaan saham (equity participation) dilakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama oleh perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha..

Penyertaan oleh perusahaan modal ventura bersifat sementara dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun. Setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berakhir, Perusahaan Modal Ventura wajib melakukan divestasi. Kewajiban melakukan Divestasi dikecualikan bagi Perusahaan Modal Ventura yang melakukan restrukturisasi hanya pada Perusahaan Pasangan Usaha yang mengalami kesulitan keuangan. Dalam hal Perusahaan Modal Ventura melakukan restrukturisasi jangka waktu Divestasi dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun.

Divestasi dapat dilakukan dengan cara:

a.   penawaran umum melalui pasar modal (initial public offering);

b.   menjual kembali kepada PPU (buy back); atau

c.   menjual kepada perusahaan lain/investor baru.

Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha yang dilaksanakan oleh Perusahaan Modal Ventura kepada Perusahaan Pasangan Usaha dilakukan dengan pola:

a.   pembagian atas hasil usaha berdasarkan laba (profit sharing) yang dihasilkan dari selisih lebih total pendapatan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan; atau

b.   pembagian atas hasil usaha berdasarkan pendapatan (revenue sharing).

Pembagian atas hasil usaha dilakukan berdasarkan persentase tertentu yang telah disepakati di awal dan harus dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pasangan Usaha.

Kegiatan usaha harus dilakukan Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Pasangan Usaha yang melakukan usaha produktif. Usaha produktif dilakukan Perusahaan Pasangan Usaha untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi Perusahaan Pasangan Usaha.

Kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura dapat disertai dengan pemberian pelatihan dan pendampingan kepada Perusahaan Pasangan Usaha di bidang administrasi, akuntansi, manajemen, dan pemasaran, serta bidang lainnya yang mendukung kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura.

Menurut Munir Fuady, sebelum tercapainya kerjasama antara Perusahaan Modal Ventura dengan Perusahaan pasangan usaha, maka harus dilewati berbagai prosedur supaya dana yang diinvestasikan tepat pada sasaran dan dapat menguntungkan kedua belah pihak. Menurut Munir Fuady, proses pendanaan dalam modal ventura dibagi ke dalam empat tahap yang harus dilalui yaitu  (1) tahap invesatasi oleh PMV, (2) tahap transaksi modal ventura antara PMV dengan PPU, (3)  tahap pertumbuhan PPU dan (4) tahap pada saat dan setelah divestasi”.[20]

Secara lebih terinci mekanisme yang harus dilalui agar tercapai pencairan dana dan penyertaan saham ke dalam suatu Perusahaan pasangan usaha adalah:

  1. seleksi awal;
  2. proses penjajakan;
  3. proses evaluasi;
  4. proses konfirmasi;
  5. proses persiapan kerjasama;
  6. proses pendirian badan hukum;
  7. proses implementasi;
  8. proses komersial;
  9. Proses divestasi.[21]

Modal ventura sebagai investasi yang berisiko tinggi sangat dituntut kehati-hatian dalam penyelengaraan kerjasama antara perusahaan modal ventura dengan perusahaan pasangan usaha. Dalam kaitan ini Handowo Dipo sangat menekankan agar dalam negosiasi pendanaan melalui modal ventura harus memperhatikan: a) bentuk investasi yang dipilih, b) struktur manajerial, yaitu harus jelas komposisinya antara perusahaan modal ventura dengan pemilik perusahaan pasangan usaha, c) kemungkinan pengambilalihan hak pengendalian perusahaan jika perusahaan berada dalam kesulitan, d) proteksi dana investasi, e) reputasi perusahaan modal ventura, , f) kemampuan perusahaan modal ventura untuk memasok dana tambahan di masa mendatang, g) kemungkinan dan alternatif pencairan investasi perusahaan modal ventura /alternatif proses divestasi, h) fleksibilitas untuk memberikan insentif, i) perkembangan perusahaan, j) isi dokumen informal dan legal.[22]

Apabila melihat kepada tahap perkembangan perusahaan pasangan usaha yang bisa dimasuki perusahaan modal ventura tidak hanya terbatas pada perusahaan yang sudah beroperasi, melainkan perusahaan modal ventura dapat masuk dalam perusahaan pasangan usaha yang masih pada tahap pendirian, tahap ekspansi, maupun yang sudah mencapai tahap go public.

B. Perjanjian Modal Ventura

Perjanjian modal ventura merupakan suatu perjanjian antara Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) yang menjadi dasar pengikatan dalam pelaksanaan investasi dari perusahaan modal ventura ke dalam perusahaan pasangan usaha. Di Indonesia, kegiatan modal ventura secara yuridis didasarkan pada:[23]

1.   Prinsip kebebasan berkontrak. Seperti lembaga finansial lainnya, maka modal ventura juga mempunyai dasar berupa prinsip kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata) vide Pasal 1320 KUH Perdata, sebab dalam pengucuran dana lewat modal ventura ini juga dimulai dari tahap penandatanganan kontrak terlebih dahulu yang merupakan hasil kesepakatan dari para pihak.

2.   Dasar Hukum Perseroan. Modal ventura mempunyai dasar hukum perseroan mengingat lembaga modal ventura selaku penyerta modal sangat terkait dengan hukum perseroan sebagai dasar dari bentuk usahanya. Hukum perseroan bersumber dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan berbagai peraturan lainnya, praktik perseroan maupun yurisprudensi yang relevan.

3.   Dasar hukum administratif. Seperti terhadap lembaga finansial lainnya, lembaga modal ventura juga diatur oleh berbagai peraturan yang administratif, antara lain:

a.   PP No. 18 tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional, yang menjadi dasar berdirinya PMV pertama di Indonesia yaitu PT. (Persero) Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang sahamnya dipegang oleh Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan) dan Bank Indonesia.

b.   Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan yang menggantikan Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan yang menjadi dasar diakuinya modal ventura sebagai salah satu lembaga pembiayaan.

c.   Kepmenkeu No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, yang diubah dengan Kepmenkeu No. 468/KMK.017/1995 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 1256/KMK.00/1989 Tanggal 18 November 1989.

d.   Kepmenkeu No. 469/KMK.017/1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha Modal Ventura.

e.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/Pojk.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura

f.    UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Isi dari perjanjian modal ventura tergantung dari jenis penyertaan yang disepakati oleh para pihak. Di dalam praktik pelaksanaan pemberian modal ventura dikenal 2 (dua) bentuk penyertaan modal, yaitu penyertaan langsung dan penyertaan tidak langsung.

Di bawah ini akan dibahas mengenai kedua bentuk penyertaan modal ventura sebagai berikut:

1.   Penyertaan secara langsung

Penyertaan langsung (direct investment) adalah penyertaan perusahaan modal ventura ke dalam perusahaan pasangan usaha secara langsung dalam bentuk penyertaan modal saham (equity investment).[24] Penyertaan langsung ini dilakukan dengan cara mengambil jumlah saham tertentu dari perusahaan pasangan usaha. Saham yang diambil perusahaan modal ventura pada umumnya berasal dari saham-saham dalam portepel (portofolio), artinya saham-saham tersebut masih belum diambil bagian dan disetor oleh pemegang saham lainnya.

Pembiayaan dengan cara penyertaan secara langsung ini dilakukan dalam hal badan usaha perusahaan pasangan usaha telah atau akan berbentuk perseroan terbatas. Dengan demikian, dalam penyertaan secara langsung dalam bentuk saham ini dapat dilakukan dengan cara mendirikan suatu usaha bersama dalam bentuk perseoran terbatas, dan penyertaan /pengambilan sejumlah saham dalam simpanan (porto folio) pada perusahaan pasangan usaha.

Penyertaan secara langsung ini dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu dengan mendirikan suatu usaha bersama dalam bentuk perseroan terbatas dan penyertaan/pengambilan sejumlah saham dalam simpanan (portofolio) pada perusahaan pasangan usaha.[25]

a.   Mendirikan suatu usaha bersama dalam bentuk Perseroan Terbatas

Penyertaan modal yang dilakukan dengan cara mendirikan usaha bersama dalam bentuk perseroan terbatas ini biasanya dilakukan apabila calon perusahaan pasangan usaha yang akan dibiayai bentuk usahanya berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, atau perusahaan perseorangan. Meskipun cara ini memerlukan waktu yang lebih lama, namun karena pada umumnya perusahaan modal ventura lebih senang jika perusahaan pasangan usaha berbentuk perseroan terbatas, maka alternatif pembentukan perseroan terbatas baru merupakan cara yang paling tepat bagi perusahaan modal ventura dalam upaya memperkecil resiko atas investasinya.[26]

Pendirian usaha bersama ini dilakukan dengan harus berpedoman pada ketentuan hukum perjanjian, khususnya ketentuan tentang kebebasan berkontrak  (Pasal 1338 KUH Perdata) dan ketentuan syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata). Di samping itu, harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 dan peraturan pelaksananya. Peraturan lain yang juga harus diperhatikan dalam rangka pendirian usaha bersama ini adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang usaha modal ventura, yaitu Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Kepmenkeu No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan yang kemudian diubah dengan Kepmenkeu No. 468/KMK.017/1995 Perubahan Kepmenkeu No. 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No. 1256/KMK.00/1989 Tanggal 18 November 1989, dan Kepmenkeu No. 469/KMK.017/1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha Modal Ventura.

b.   Penyertaan/pengambilan sejumlah saham dalam simpanan (portofolio) pada perusahaan pasangan usaha

Pembiayaan dengan cara ini dapat dilakukan apabila perusahaan pasangan usaha telah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, dalam arti anggaran dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Untuk melakukan penyertaan dalam bentuk ini yang perlu diperhatikan adalah ketentuan yang ada dalam anggaran dasar dalam perusahaan pasangan usaha, keputusan rapat umum pemegang saham, rapat direksi dan dewan komisaris, serta ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Proses penyertaan dengan cara ini dinilai lebih praktis karena cukup dilakukan dengan mengubah akta pendirian perusahaan pasangan usaha. Penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura dilakukan dengan cara pembelian sebagian saham perusahaan pasangan usaha, dan diikuti dengan peralihan hak atas saham tersebut. Pembelian saham oleh perusahaan modal ventura akan berdampak pada komposisi kepemilikan saham, yang akan berpengaruh pada susunan kepengurusan pada perusahaan pasangan usaha karena perusahaan modal ventura dimungkinkan untuk menempatkan pegawainya di dalam susunan pengurus perusahaan pasangan usaha yang bersangkutan.[27]

2.   Penyertaan secara tidak langsung

Bentuk-bentuk penyertaan secara langsung di atas merupakan cara yang ideal sekaligus diminati oleh perusahaan modal ventura dalam melakukan pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha. Meskipun demikian, mengingat tingkat perkembangan dan kemampuan calon perusahaan pasangan usaha sangat beragam, maka dalam rangka melakukan pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha di samping dapat dilakukan dengan cara penyertaan secara langsung, juga dapat dilakukan dengan cara penyertaan secara tidak langsung.

Penyertaan secara tidak langsung (indirect investment) adalah penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura pada perusahaan pasangan usaha tidak dalam bentuk modal saham (equity), tapi dalam bentuk obligasi konversi (convertible bond) atau partisipasi terbatas/bagi hasil (profit sharing). Kedua bentuk penyertaan secara tidak langsung ini sudah tentu dalam operasionalnya akan mempunyai konsekuensi yang berbeda satu sama lainnya, begitu pula dengan bentuk dari penyertaan secara langsung.

a.   Obligasi konversi (convertible bond)

Obligasi merupakan salah satu jenis surat berharga alternatif yang dapat dipilih para investor untuk melakukan investasi. Para investor ini tertarik untuk membeli obligasi karena nilai bunga yang diberikan pada umumnya lebih tinggi dari bunga deposito, atau jika bunganya rendah, mungkin tertarik karena kelebihan lainnya, seperti dapat ditukarkan dengan saham (convertible) sehingga ada jenis obligasi yang disebut obligasi konversi (convertible bond).[28]

Menurut Munir Fuady obligasi konversi merupakan obligasi di mana pihak pemegang obligasi tersebut mempunyai hak atau kewajiban untuk menukarkan obligasi tersebut dengan saham dari perusahaan penerbit pada waktu yang ditentukan. Dalam kaitannya dengan modal ventura, penyertaan dalam bentuk obligasi konversi merupakan suatu pola pembiayaan  perusahaan modal ventura pada perusahaan pasangan usaha yang awalnya dilakukan dalam bentuk utang piutang yang nantinya akan dikonversi menjadi saham. Untuk itu hal-hal yang perlu diperhatikan dalam bentuk ini antara lain anggaran dasar perusahaan pasangan usaha, ketentuan tentang pengeluaran saham, kewenangan direksi dan dewan komisaris serta keputusan rapat umum pemegang saham.[29]

Obligasi konversi dapat dilakukan baik terhadap perusahaan pasangan usaha yang telah berbadan hukum maupun pada perusahaan dalam proses pendirian perseroan terbatas. Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam bentuk ini adalah harus tersedia saham portofolio dalam jumlah yang cukup apabila obligasi konversi tersebut akan dikonversi menjadi saham. Dalam bentuk ini apabila ada jaminan, maka sejak konversi dilakukan semua jaminan atau beban yang melekat pada barang jaminan, seketika itu juga berakhir.

Setelah konversi dilakukan, kedudukan perusahaan modal ventura dan para pesero perusahaan pasangan usaha adalah sama dalam arti selaku pemegang saham yang terikat pada ketentuan yang berlaku pada anggaran dasar dan ketentuan lain mengenai perseroan terbatas.

b.   Partisipasi terbatas/bagi hasil

Penyertaan modal dalam bentuk partisipasi terbatas atau bagi hasil digunakan apabila dalam hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura terhadap perusahaan pasangan usaha, baik dari segi finansial, manajemen, maupun dari segi hukum dianggap tidak tepat jika dilakukan dengan cara penyertaan langsung atau obligasi konversi. [30]

Penyertaan modal dengan pola bagi hasil (profit sharing) merupakan bentuk penyertaan oleh PMV yang didasarkan pada prinsip-prinsip bagi hasil dalam suatu usaha bersama antara perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha. Prinsip bagi hasil di dalam perjanjian modal ventura merupakan prinsip pembagian dengan berdasarkan atas perhitungan dari keuntungan (laba) yang diperoleh perusahaan pasangan usaha sebelum atau sesudah pemberian dana yang dilihat dari laporan keuangan perusahaan pasangan usaha tersebut.

Bentuk penyertaan modal dengan partisipasi terbatas/bagi hasil tersebut adalah bentuk penyertaan yang paling sering dipakai dalam pelaksanaan modal ventura. Dipilihnya bentuk pembiayaan dengan pola bagi hasil ini disebabkan oleh latar belakang kondisi perusahaan pasangan usaha yang umumnya merupakan merupakan usaha kecil dan bentuk usahanya sebagian besar usaha perseorangan dan yang tidak berbadan hukum, dan faktor keterbatasan dari perusahaan modal ventura, baik dari segi kemampuan dana maupun dari segi sumber daya manusianya, yang akan ditempatkan pada manajemen perusahaan pasangan usaha. Selain itu, bentuk penyertaan tersebut dinilai lebih memberikan banyak keuntungan kepada perusahaan modal ventura.

Pasal 13 ayat 1 Kepmenkeu No. 1251/KMK.013/1988 menentukan bahwa untuk memperoleh izin usaha, diajukan permohonan kepada menteri dengan melampirkan contoh perjanjian pembiayaan yang diperlukan. Hal inilah yang mendasari perjanjian pembiayaan dengan pola bagi hasil harus dibuat dalam bentuk tertulis, dan agar dapat menjadi bukti yang sah dan mempunyai kekuatan hukum dibuat dengan akta notaril.

Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/Pojk.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura menjabarkan perjanjian modal ventura paling sedikit memuat:

a.   jenis kegiatan usaha;

b.   nomor dan tanggal perjanjian;

c.   identitas para pihak;

d.   jumlah penyertaan dan/atau pembiayaan;

e.   jangka waktu penyertaan dan/atau pembiayaan;

f.    tingkat pengembalian pembiayaan (jika ada);

g.   objek jaminan (jika ada);

h.   rincian biaya terkait dengan penyertaan/pembiayaan yang diberikan yang paling sedikit memuat:

      1. biaya survey (jika ada);

      2. biaya provisi (jika ada);

      3. biaya notaris (jika ada); dan

      4. biaya pengikatanjaminan (jika ada);

i.    ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;

j.    ketentuan mengenai denda (jika ada); dan

k.   mekanisme apabila terjadi perselisihan dan pemilihan tempat penyelesaian perselisihan.

Perjanjian modal ventura berjenis bagi hasil adalah sebagai berikut;

a.   Jumlah pembiayaan. Jumlah pembiayaan harus disebutkan dengan jelas dengan satuan mata uang yang disepakati bersama.

b.   Cara dan Jadwal penarikan atau pencairan modal.Jadwal penggunaan atau penerapan modal harus dijelaskan dalam perjanjian sesuai dengan kebutuhan usaha perusahaan pasangan usaha (PPU) dan kesepakatan bersama.

c.   Jangka waktu bantuan dana. Jangka waktu bantuan dana harus disebutkan dengan tegas, sehingga perusahaan pasangan usaha dapat membuat rencana kerja dari pembiayaan yang sesuai.

d.   Bentuk balas jasa finansial. Bentuk balas jasa dari perusahaan pasangan usaha (PPU) dapat berupa bagi hasil dari keuntungan, biaya-biaya, dan lain-lain yang dijelaskan dalam perjanjian.

e.   Cara, jumlah, waktu pembayaran balas jasa finansial.Cara, jumlah, waktu pembayaran balas jasa finansial harus disebutkan dengan jelas. bagi hasil harus disertai juga proporsi masing-masing pihak berdasar periode usaha yang disepakati.

f.    Cara penarikan kembali investasi (divestasi). Divestasi dapat dilakukan dengan berbagai cara. Meski demikian jadawal perencanaan dan pelaksanaannya harus disepakati dulu di saat perjanjian.

g.   Syarat divestasi yang dipercepat. Keadaan tertentu adalah prasyarat pelaksanaan divestasi yang dipercepat tersebut. Beberapa keadaan itu antara lain: prospek PPU yang sangat diragukan, kerugian PPU yang sangat besar, krisis perekonomian, keuntungan atau perkembangan perusahaan pasangan usaha (PPU) yang terlalu besar, sehingga tidak lagi memerlukan bantuan modal ventura, atau keadaaan lainnya yang disepakati.

h.   Perubahan atau pemindahan kepemilikan. Kesepakatan tentang adanya kemungkinan perubahan atau perpindahan kepemilikan atas perusahaan pasangan usaha (PPU) harus terungkap dalam akad.

Hak dan Kewajiban dalam perjanjian ventura dengan pola bagi hasil merupakan suatu perjanjian dalam hal mana pihak yang satu Perusahaan Modal Ventura berkewajiban menyerahkan sejumlah uang dan atau barang tertentu kepada dan untuk dipergunakan oleh Perusahaan Pasangan Usaha sebagai modal atau tambahan modal usaha, dan sebaliknya kewajiban bagi Perusahaan Pasangan Usaha itu untuk pada waktunya membayar kembali dan memberi imbalan pada Perusahaan Modal Ventura menurut bentuk, cara, jumlah, jangka waktu serta syarat yang telah disepakati. Perjanjian ini termasuk dalam ketentuan umum mengenai hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Buku IIIKUHPerdata, antara lain yang menyangkut syarat sahnya perjanjian serta asas-asas hukum perjanjian.

Perjanjian dilakukan dengan melaksanakan isi dari perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak. Isi perjanjian merupakan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang berisi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam hal ini dicerminkan asas kebebasan berkontrak, yakni seberapa jauh pihak-pihak dapat mengadakan perjanjian, hubungan apa yang terjadi di antara mereka dan sampai sejauhmana hukum yang mengatur hubungan antara para pihak dalam perjanjian modal ventura tersebut. Dasar mengikatnya perusahaan modal ventura untuk melaksanakan investasi ke dalam perusahaan pasangan usaha adalah perjanjian yang mereka sepakati bersama. Perjanjian modal ventura ini merupakan perjanjian yang lahir dalam praktek hukum bisnis, dan tipe perjanjian ini telah disebutkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perjanjian ini dinamakan perjanjian bernama (specific agreement).

Dalam praktek, perjanjian penyertaan modal dibuat dalam bentuk baku (standard) oleh Perusahaan Modal Ventura, sehingga Perusahaan pasangan usaha hanya mempunyai sedikit kemungkinan untuk memasukkan kehendaknya dalam perjanjian tersebut. 

Biasanya, terdapat dua dokumen bila perjanjian modal ventura telah disepakati. Adapun dokumen tersebut terdiri dari:

  1. Dokumen informal, yaitu merupakan dokumen penegasan dari persetujuan tidak tertulis sebelumnya. Dokumen ini tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat.
  2. Dokumen legal, yaitu dokumen resmi tentang investasi perusahaan modal ventura. Dokumen ini mempunyai kekuatan hukum.[31]

Dari pernyataan di atas, ternyata sebelum adanya dokumen legal yang di dalam konteks ini dimaksud dengan perjanjian atau transaksi perusahaan modal ventura dengan perusahaan pasangan usaha, terlebih dahulu adanya dokumen informal seperti surat pemberitahuan transaksi sudah disepakati. Setelah ini baru dibuat dokumen legal yang sesuai dengan bahasa dan ketentuan hukum. Hanya dengan tambahan paragraf standar yang lazim digunakan dalam dokumen hukum. Jenis dokumen legal inilah yang kemudian akan ditandatangani oleh para pihak dan bentuk dokumen ini disesuaikan dengan jenis investasi modal venturanya.[32]

C.  Penutup

Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (atau perusahaan pasangan usaha) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Dasar mengikatnya perusahaan modal ventura untuk melaksanakan investasi ke dalam perusahaan pasangan usaha adalah perjanjian yang telah disepakati bersama Namun karena perjanjian penyertaan modal dibuat dalam bentuk baku (standard) oleh perusahaan modal ventura, maka perusahaan pasangan usaha hanya mempunyai sedikit kemungkinan untuk memasukkan kehendaknya dalam perjanjian tersebut.


[1]   Hornby, Oxford Advance Learner’s Dictionary, AS, 1990, hal. 1415

[2] Tony Lorenz, Venture Capital Today, A Guide to the Venture Capital in The United Kingdom (Cambridge, Wood Head – Foulkner Ltd, 1985), hal. 5.

[3] Anggi, AT dan Effendi M, Konsep Hukum Modal Ventura, Seminar Nasional Modal Ventura, Surabaya, 30 Nopember – 2 Desember 1992.

[4] Munir Fuady, 1995, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek, Citra Adithya Bakti, Bandung. hal. 135.

[5] Ibid.

[6] Ibid.

[7] Chris Bovaird, Venture Capital Finance, Great Britain, 1991, hal. 3.

[8] KPHN Hoediono Kadarisman, Modal Ventura Alternatif  Pembiayaan Usaha Masa Depan, Jakarta: IBEC, 1995, hal. 144.

[9] Handowo Dipo, Sukses Memperoleh Dana Usaha Dengan Tinjauan Khusus Modal Ventura, Jakarta: Grafitti, 1993, hal. 10.

[10] Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung: PT. Citra Adithya Bakti, 1996, hal. 23 – 24.

[11] KPHN Hoediono, Kadarisman, op. cit., hal. 144 – 145.

[12] Munir Fuady, 1995, op. cit., hal. 137

[13] David Gladstone, 1988, Venture Capital Handbook, Prentince Hall, New Jersey. hal. 4

[14] Munir Fuady, 1995, Opcit, hal. 156 – 157.

[15] Harian Kompas, 8 April 1996, hal. 18.

[16] Monic Bey, “Kegiatan Modal Ventura dan Aspek-Aspek Hukum”, Seminar Nasional Aspek Hukum Modal Ventura dalam Peranannya Sebagai Alternatif Permodalan Di Indonesia, Surabaya, 1992,  hal. 2

[17] KPHN Hoediono, Kadarisman, Opcit, Hal 140.

[18] Erman Raja Gukguk, 1992, Beberapa Pemikiran Bagi Penyusunan Aturan Hukum Modal Ventura, Bahan Seminar, Medan, hal. 5.

[19]  KPHN Hoediono, Kadarisman, Opcit, hal. 118.

[20] Munir Fuady, 1995, Opcit, hal. 158.

[21] Majalah Manajemen dan Usahawan, No. 9 Tahun 1994, hal. 31.

[22] Handowo Dipo, Opcit, hal. 140-144.

[23] Munir Fuady, op. cit., hal. 133.

[24] Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, cet ke-1, Jakarta: Sinar Grafika,2017,  hal. 32.

[25] Ibid., hal. 32-33.

[26] Ibid., hal. 32

[27] Ibid., hal. 33

[28]Ibid., hal. 34

[29] Munir Fuady, op. cit., hal. 80.

[30] Sunaryo,  op. cit., hal. 34.

[31] Handowo Dipo, op. cit., hal. 145

[32] Ibid, hal. 153.