Sumber: SKH Sinar Indonesia Baru (SIB), Selasa, 26 Juni 2012, hal. 1, 11.
Wali Kota dan DPRD Medan Kadokan Revisi Perda PBB
“Anak Medan” Lega!
Medan (SIB)
DPRD Kota Medan bersama Wali Kota mensahkan Revisi Perda No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Senin (25/6) dalam rapat paripurna di gedung lama DPRD Medan Jalan Maulana Lubis. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Medan Drs H Amiruddin, Wakil Ketua Ikrimah Hamidy, Augus Napitupulu, Sabar Syamsurya Sitepu, Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM disaksikan Ketua Banleg Ilahmasyah SH.
Sebelum pengesahan, Banleg menetapkan lima jenis tarif yakni: NJOP sampai dengan Rp 499.- 999.999 tarifnya 0,115%, NJOP Rp 500 Juta-Rp 999.999.999 tarifnya 0,125%, NJOP Rp 1 miliar – Rp 1 .999.999.999 tarifnya 0,215%, NJOP Rp 2 miliar – Rp 3.999.999.999 tarifnya 0,225% dan NJOP di atas Rp 4 miliar tarifnya 0,295. Tarif sebelumnya pada Perda No 3 Tahun 2011 yang ditolak masyarakat sehingga dilakukan revisi ini adalah 0,2% untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar dan 0,3% di atas Rp 1 miliar.
Namun dalam pendapat Fraksi lima Fraksi menolak tarif 0,295 untuk NJOP di atas Rp 4 miliar karena dinilai terlalu tinggi dan bisa memberatkan dunia usaha. Fraksi Demokrat, F-PDI Perjuangan, FPDS dan F Medan Bersatu meminta agar tarif diturunkan menjadi 0,250%, Fraksi PKS meminta 0,275% sedangkan F P Golkar, F-PAN dan PPP tetap bertahan pada tarif 0,295%.
Karena lebih banyak yang meminta penurunan, mäka rapat diskors kemudian dilakukan rapat pimpinan Dewan, Fraksi dan alat kelengkapan Dewan mengadakan rapat, akhirnya dilakukan voting dengan pilihan 2 opsi yakni tarif 0,295 dan 0,275. Fraksi Demokrat, F-PKS, F-PDI Perjuangan, F P Golkar, F-PDS dan F Medan Bersatu setuju 0,275 Sedangkan F-PAN dan PPP bertahan pada 0,295. Akhirnya disetujuilah tarif 0,275 untuk NJOP diatas Rp 4 miliar.
Sebelumnya Fraksi Demokrat dan F PDI Perjuangan mengancam akan menolak revisi Perda karena tariff tersebut dapat berpotensi dunia usaha akan hengkang dari Kota Medan dan memilih berinvestasi di Deli Serdang dan Tanah Karo. Ketua Fraksi Demokrat Drs Herri Zulkarnaen Hutajulu MSi mengemukakan, teknis perhitungan PBB perlu berhati-hati, jangan sampai membawa pengaruh kepada dunia usaha.
“Ketika pungutan pajak dilakukan Dirjen Pajak tahun 2011 Pemko Medan mendapat bagian sebesar Rp 170 miliar. Tahun 2012 target PAD PBB ditingkatkan menjadi Rp 380 miliar, target ini besar sekali,” ucap Herri.
Ditegasknnya, Fraksi Demokrat sangat mendukung PAD, namun harus rnelihat realitas masyarakat saat ini termasuk beban yang dihadapi dunia usaha saat ini. Oleh karena itu Fraksi Demokrat tidak sependapat apabila target PAD dijadikan acuan dalam menetapkan besaran nilai PBB yang dibebankan kepada masyarakat.
Peningkatan PBB kepada masyarakat patut dilakukan sesuai perkembangan NJOP tapi tidak boleh drastis. Selama ini banyak lahan-lahan tidur dan persawahan sudah berubah menjadi kompleks perumahan, lokasi industri dan belum dlketahui apakah sudah didata Demokrat ragu dengan wajib pajak saat ini masih didaftarkan data yang lama atau copy paste dari tahun sebelumnya. Oeh karena itu perlu pemberdayaan Lurah dan Kepling untuk melakukan pendataan, sehingga DPRD mengajukan hak inisiatif perubahan dan ini pertama sekali terjadi, desakan masyarakat yang disahuti Dewan
“Perubahan Perda PBB ini adalah hadiah ulang tahun Kota Medan ke 422 sehingga beban masyarakat Medan tidak bertambah, beban selama ini sudah begitu berat karena himpitan ekonomi, kita bersyukur perubahan Perda PBB sudah disahkan, selamat buat masyarakat Medart,” ucap Budiman.
Fraksi Medan Bersatu yang disampaikan Ketua Fraksinya Drs Irwanto Tampubolon meminta kepada Pemko Medan Sesudah perubahan Perda ini ditetapkan bagi wajib pajak yang sudah membayar PBB sebelum perubahan. Selisih pembayaran agar dapat dicarikan solusi untuk pengembaliannya mlsalnya dengan cara restitusi.
JANGAN DIRUBAH NJOP PADA PERWAL
Sekretaris Komisi A Drs Godfried Effendi Lubis kepada wartawan mengemukakan ditetapkannya Perubahan Perda PBB ini menepis isu adanya Dewan “main mata” dengan Pemko Medan. Dengan diturunkannya tariff ini maka 426.000 wajib pajak (95,8%) yang memiliki NJOP Rp 500 juta ke bawah dapat menikmati hasilnya. Dan 444.300 orang wajib pajak di Kota Medan, 18.000 diantaranya merupakan wajib pajak yang memiliki NJOP di atas Rp 500 juta, bagi masyarakat nanti harus tepat waktu membayar apabila sudah diterbitkan SPPT.
Jatuh tempo diharapkan dimundurkan dari 31 Agustus menjadi 30 Nopember karena proses evaluasi dari Pemrovsu sampai ke Kemendagri dan Kemenkeu RI memakan waktu yang panjang bisa 2 sampai 3 bulan. Bila Perda sudah diterbitkan, Dispenda harus menarik SPPT yang lama dan menggantinya dengan yang baru. Ada sekitar 11% masyarakat Kota Medan yang sudah membayar PBB sebelum perubahan (Rp 33 miliar), apabiIa terjadi kelebihan harus dilakukan restitusi (pengembalian, kelebiltan).
Setelah ditetapkan revisi ini diharapkan Pemko jangan men etapkan NJOP yang lebih tinggi lagi pada Perwal yang akan dibuatnya nanti dan mencabut Perwal No 70 Tahun 2011 demi azas keadilan. Jika Pemko menerbitkan Perwal yang baru harus berkordinasi dengan pihak BPN dan perusahaan penilai independen .(A15/c).